tirto.id -
"Bahwa untuk status dari Sekda Papua atas nama Pak Heri Dosinaen jadi status dari saksi, kami sudah naikkan menjadi tersangka," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono di Jakarta, Senin (18/2/2019).
Argo menjelaskan jika penetapan tersangka Hery berdasarkan alat bukti yang cukup, dari keterangan saksi dan juga ahli. Kemudian beserta petunjuk-petunjuk yang ditemui oleh pihak kepolisian.
Atas perbuatannya Hery terancam terjerat Pasal 351 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang penganiayaan.
Sebelum diumumkan sebagai tersangka, penyidik sudah melakukan gelar perkara untuk menentukan status Hery.
"Dari gelar perkara tadi yang dipimpin oleh Kabag Wasidik kemudian beberapa satker [Satuan Kerja] yang ada kaitanya seperti Irwasda dan ada dari Propam," ucapnya.
Argo mengatakan, sebelum melakukan pemeriksaan terhadap Hery, pihaknya telah mengantongi data berupa keterangan saksi, keterangan ahli, dan juga petunjuk yang mengindikasikan penetapan status tersangka tersebut.
Dari pantauan Tirto, Hery tiba di gedung Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya pukul 12.30 WIB. Hingga saat ini, penyidik Ditreskrimum masih melakukan pemeriksaan terhadap Hery.
Penulis: Riyan Setiawan
Editor: Agung DH