Menuju konten utama

Polisi Tetapkan Satu Tersangka 'Aktor Intelektual' Kerusuhan Papua

Polisi kembali menetapkan satu orang sebagai aktor intelektual kasus kerusuhan Papua, yakni AG. Sebelumnya polisi telah memvonis FBK sebagai tersangka hal serupa.

Polisi Tetapkan Satu Tersangka 'Aktor Intelektual' Kerusuhan Papua
Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Dedi Prasetyo saat memberikan keterangan pers pengungkapan kasus tindak pidana terorisme di Divhumas Polri, Jakarta, Selasa (23/7/2019). ANTARA FOTO/Reno Esnir.

tirto.id - Polisi kembali menetapkan satu orang sebagai tersangka aktor intelektual di kerusuhan Papua, yakni AG. Sebelumnya polisi telah memvonis FBK sebagai tersangka di kasus serupa.

"Saat ini dari Polda Papua sudah menetapkan dua tersangka atas nama FBK dan AG," ucap Karopenmas Mabes Polri Brigjen Pol Dedi Prasetyo di Mabes Polri, Senin (9/9/2019).

FBK merupakan mantan Ketua Badan Eksekutif Mahasiswa Universitas Cendrawasih yang memiliki berperan menggerakkan rekan-rekannya yang juga mahasiswa di kampusnya. Sementara AG juga memiliki peran yang sama.

Mereka diduga berkaitan dengan Komite Nasional Papua Barat (KNPB). "AG [perannya] sama dengan si FBK, bagian dari tim penggerak Aliansi Mahasiswa Papua [AMP] di Jayapura, yang digerakkan nanti dari aktor intelektual di KNPB," jelas Dedi.

Dari pihak KNPB, ia melanjutkan, ada dua aktor intelektual juga namun memang belum ditetapkan sebagai tersangka lantaran tim dari Polda Papua masih memeriksa, dan tim Mabes Polri pun dikirim untuk membantu memeriksa AK dan VY, sebagai tokoh KNPB.

Selain itu, FBK dan AG diduga ada keterkaitan dengan Ketua United Liberation Movement For West Papua (ULMWP), Benny Wenda. Seperti jaringan komunikasi. Namun, Dedi mengklaim penyidik masih menggali soal itu termasuk mengejar beberapa tokoh KNPB yang diduga langsung berkoneksi dengan Benny.

Dedi menyatakan kerusuhan di Bumi Cenderawasih bukan spontanitas, tapi ada rencana. "Dari hasil penggeledahan yang dilakukan oleh Polda Papua di rusuh Jayapura, diketahui bahwa kerusuhan yang ada di Jayapura itu bukan spontanitas, tapi ada desain kerusuhan," tegas dia.

Pembuktiannya yakni polisi menyita barang dari tangan FBK dan AG berupa busur panah, anak panah, parang, kapak, linggis dan rompi. Sementara itu, tersangka kerusuhan di Papua dan Papua Barat kini berjumlah 85 orang.

Di Jayapura polisi menetapkan 31 tersangka, 10 tersangka di Timika dan 14 tersangka di Deiyai. Total ada 55 tersangka di provinsi Papua itu. Untuk provinsi Papua Barat ada 15 tersangka di Manokwari, 11 tersangka di Sorong dan 11 lainnya masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Di Fakfak ada 3 orang tersangka dengan 8 DPO, serta 1 tersangka di Teluk Bintuni.

Bertautan dengan kasus asrama mahasiswa Papua di Surabaya, Jawa Timur, hingga kini polisi telah menetapkan tiga tersangka yaitu Tri Susanti, Samsul Arifin, Veronica Koman dan AD. Nama terakhir merupakan tersangka baru.

"AD baru [dijadikan tersangka]. Ia sebagai buzzer, dia yang memviralkan beberapa narasi, foto dan video yang sifatnya hoaks," imbuh Dedi.

AD dijerat dengan Pasal 45A ayat (2) juncto Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, dan/atau Pasal 14 KUHP dan/atau Pasal 15 KUHP.

Baca juga artikel terkait KONFLIK PAPUA atau tulisan lainnya dari Adi Briantika

tirto.id - Hukum
Reporter: Adi Briantika
Penulis: Adi Briantika
Editor: Maya Saputri