tirto.id - Penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri melakukan penangkapan terhadap tiga tersangka penipuan melalui aplikasi kencan daring. Dua dari tiga tersangka yang telah ditetapkan adalah warga negara asing (WNA) Cina bernama Qiu He Hui alias Qiwe dan Zheng Tianli.
Menurut Direktur Reserse Kriminal Umum Bareskrim Polri, Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro, satu tersangka lainnya adalah warga negara Indonesia yang tidak disebutkan namanya.
Tim penyidik juga menangkap satu orang lagi pagi tadi, namun masih dalam pemeriksaan dan belum ditetapkan sebagai tersangka.
"Kami mengamankan 19 WNI, terdiri dari 16 laki-laki dan tiga perempuan, serta dua WNA laki-laki. Dari pihak yang diamankan itu, tiga telah ditetapkan sebagai tersangka dan satu lagi kita amankan dan masih pendalaman," kata Djuhandani di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Jumat (19/1/2024).
Menurut Djuhandani, dari tiga tersangka yang telah ditetapkan, baru satu korban warga negara Indonesia yang telah dituntaskan.
Namun, tambahnya, secara keseluruhan korban terdiri dari 1 WNI, 1 warga Argentina, 15 warga AS, 16 warga Brasil, 5 warga Afrika Selatan, 8 warga Jerman, 2 warga Maroko, 9 warga Turki, 16 warga Portugal, 51 warga Hungaria, 1 warga Jersey, 1 warga India, 1 warga Jordania, 32 warga Thailand, 20 warga Austria, 2 warga Philipina, 1 warga Kanada, 21 warga Inggris, 1 warga Moldova, 5 warga Rumania, 18 warga Italia, dan 1 warga Kolombia.
"Kami akan melakukan koordinasi dengan Divisi Hubungan Internasional (Divhubinter) karena korban juga ada yang merupakan warga negara asing," tutur Djuhandani.
Lebih lanjut dijelaskan Djuhandani, dalam melakukan aksinya para tersangka menggunakan modus berkenalan dengan korban melalui sejumlah aplikasi kencan daring. Kemudian, saat sudah berkenalan, pelaku akan meminta nomor telepon korban agar bisa semakin dekat.
Selanjutnya, selama proses pendekatan dengan korban, tersangka memetakan korban di media sosialnya dan apa saja barang yang dimilikinya. Selama proses komunikasi dengan korban juga dilakukan pengiriman foto-foto seksi.
"Berdasarkan hasil pemeriksaan, motif pelaku adalah ekonomi," ucap Djuhandani.
Ia memaparkan, awalnya pelaku melakukan aksinya di sebuah tempat daerah Pantai Indah Kapuk (PIK). Saat ditangkap di Jakarta Barat, pelaku sudah dua bulan menetap di sana.
"Para pelaku meraup Rp40-Rp50 miliar per bulan," ucap Djuhandani.
Tersangka dijerat Pasal 45 ayat 1 Jo Pasal 27 ayat 1 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang ITE Jo Pasal 55 KUHP dan/atau Pasal 378 KUHP.
Penulis: Ayu Mumpuni
Editor: Irfan Teguh Pribadi