Menuju konten utama

Polisi Tetapkan 2 Tersangka Baru Perusakan Musala di Minahasa Utara

Peran dua tersangka baru, JS dan NM yaitu diduga melakukan kekerasan terhadap orang dan barang bersama-sama di muka umum.

Polisi Tetapkan 2 Tersangka Baru Perusakan Musala di Minahasa Utara
Ilustrasi intoleransi. Getty Images/iStockphoto

tirto.id - Polisi kembali menetapkan dua tersangka pelaku perusakan musala di kawasan Perumahan Agape Griya, Desa Tumaluntung, Kecamatan Airmadidi, Kabupaten Minahasa Utara, Sulawesi Utara. Peran kedua tersangka baru ini yaitu diduga melakukan kekerasan terhadap orang dan barang bersama-sama di muka umum.

"Hari ini bertambah dua orang yaitu JS dan NM," kata Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Asep Adi Saputra di Mabes Polri, Jakarta, Senin (3/2/2020).

Polisi sebelumnya telah menetapkan tiga tersangka, yakni Y, HK dan MS. Y yaitu perempuan yang diduga sebagai provokator sehingga terjadi perusakan. Sementara, HK dan MS merupakan pria yang itu turut serta membantu perusakan. Kelima pelaku ditetapkan jadi tersangka dan dijerat Pasal 170 KUHP.

Asep mengatakan situasi terkini di lokasi kejadian telah kondusif usai kejadian yang terjadi pada Rabu (29/1/2020). Menurut Asep penegakan hukum tetap dilakukan dan dibarengi dengan upaya rekonsiliasi.

"Penegakan hukum jadi hal yang diutamakan untuk dijadikan kepastian hukum, namun tidak mengabaikan upaya rekonsiliasi," katanya.

Perusakan itu terjadi Rabu (29/1/2020), sekitar pukul 18.20 WITA. Pascakejadian, diadakan pertemuan tertutup antara Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkompimda) Kabupaten Minahasa Utara yang terdiri dari Bupati Minahasa Utara Vonnie Anneke Panambunan, Kapolres Minahasa Utara AKBP Grace Rahakbau, Dandim 1310/Bitung Letkol Inf Kusnandar Hidayat, Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesra Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara Edison Humiang dan Karo Pemerintahan Provinsi Sulawesi Utara Jemmy Kumendong, tokoh agama dan tokoh masyarakat setempat.

Pertemuan dua pihak digelar hari ini menghasilkan tiga kesepakatan. Pertama, terkait surat perizinan dan persyaratan resmi pendirian tempat ibadah. Bila perizinan lengkap, bupati akan menandatangani surat itu. Kedua, akan dilakukan perbaikan di balai pertemuan oleh masyarakat, dibantu TNI dan Polri. Ketiga, Balai pertemuan ditutup sementara sambil menunggu proses pengajuan perizinan. Umat muslim di perumahan tersebut diimbau beribadah di rumah masing-masing.

Kabid Humas Polda Sulawesi Utara, Kombes Pol Jules Abraham Abast menyatakan dalam pertemuan itu juga ada penyerahan keterangan bersama antara Ketua DPP Laskar Manguni Indonesia (LMI) Sulawesi Utara Hanny Pantouw didampingi Ketua Gerakan Pemuda Ansor Sulawesi Utara Yusra Alhabsyi.

"Karena ada isu ormas DPP LMI terlibat perusakan. Dalam keterangan bersama, bahwa DPP LMI tidak terlibat perusakan, mungkin murni antarwarga perumahan," ucap Jules. DPP LMI pun mendukung hasil pertemuan dan proses hukum. Ormas adat di tanah Minahasa, lanjut dia, sepakat menjaga kerukunan, keamanan dan kedamaian di sana.

Wahid Foundation dan Jaringan Gusdurian menyayangkan kejadian ini. Direktur Wahid Foundation, Yenny Wahid mengatakan, mengecam tindak perusakan tempat ibadah yang tidak hanya mengakibatkan kerugian material tetapi juga mengoyak wajah toleransi antar umat beragama dan elemen bangsa. Ia juga mendorong aparat hukum untuk mengusut insiden tersebut secara tuntas dan transparan, serta menindak tegas pelaku-pelakunya.

"Mendukung upaya pejabat, aparat dan komponen masyarakat setempat yang sigap merespon situasi di lapangan sehingga tidak berkembang menjadi eskalasi konflik lebih lanjut," kata Yenny dalam rilis yang diterima Tirto, Jumat (31/1/2020).

Baca juga artikel terkait POLISI atau tulisan lainnya dari Adi Briantika

tirto.id - Hukum
Reporter: Adi Briantika
Penulis: Adi Briantika
Editor: Bayu Septianto