tirto.id -
"Mereka ditangkap kemarin sore di tiga lokasi berbeda di Bali," kata Iqbal dalam pesan singkat seperti dilansir dari Antara, Rabu (2/5).
Para tersangka dibekuk polisi Selasa 1 Mei kemarin di tiga lokasi berbeda di Denpasar, tepatnya di Jalan Perumahan Mutiara Abianbase Nomor 1 Mengwi, Badung; Jalan Bedahulu XI Nomor 39 Denpasar; dan Jalan Gatsu I Nomor 9 Denpasar.
Para pelaku menggunakan perantara internet untuk menipu korban dengan mengaku aparat penegak hukum Cina. Dengan kecanggihan alat yang dimilikinya, mereka dapat melakukan panggilan dengan nomor telepon yang seolah-olah berasal dari institusi kepolisian, kehakiman, dan pengadilan Cina.
"Setelah korban dibujuk rayu dan diintimidasi, korban akhirnya mengirimkan sejumlah barang yang diminta pelaku," kata Iqbal.
Dari tangan para tersangka, polisi menyita barang bukti berupa 51 unit telepon, lima laptop, 82 paspor, 53 ponsel, 18 router, dua printer dan 27 hub.
Penulis: Jay Akbar
Editor: Jay Akbar