tirto.id - Kepolisian Republik Indonesia merilis data yang menyebutkan bahwa terdapat 235 kasus pungutan liar (pungli) yang melibatkan oknum polisi dalam kurun waktu tiga bulan, yakni dari 17 Juli hingga 17 Oktober 2016.
"Itu ada di seluruh Indonesia," kata Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabagpenum) Polri Kombes Pol Martinus Sitompul di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (18/10/2016).
Martinus merinci, berdasarkan data tersebut Satuan Lalu Lintas menempati urutan pertama dalam kasus pungli yakni sebanyak 160 kasus. Kemudian disusul oleh Reserse Kriminal sebanyak 26 kasus, Baharkam 39 kasus dan fungsi Intel 10 kasus.
Sementara dari rangking polda, maka Polda Metro Jaya menempati urutan pertama dengan 33 kasus. Kemudian Polda Jawa Barat dan Polda Sumatera Utara di urutan kedua dan ketiga dengan masing-masing 19 kasus. Selanjutnya Polda Jateng 14 kasus dan Polda Lampung 13 kasus.
Sementara jumlah oknum polisi yang terlibat, pihaknya belum mengetahui secara detil. Martinus mengungkapkan, terkait temuan ini, Kepala Bidang Profesi dan Pengamanan (Bidpropam) di masing-masing Polda memeriksa para oknum polisi yang terlibat dan memberikan sanksi kode etik atau sanksi disiplin maupun sanksi pidana.
"Dari 235 kasus ini, semuanya tertangkap tangan (OTT). Kami identifikasi, pelanggaran disiplin ada 140 kasus, pelanggaran kode etik 83 kasus, pelanggaran ketentuan pidana 12 kasus," kata Martinus.
Sebelumnya, Martinus juga mengungkapkan terdapat 69 kasus pungutan liar yang melibatkan 84 anggota polisi dalam pengurusan SIM dan penilangan di Polda dan Polres selama kurun waktu 1-16 Oktober 2016.
Menurut Martinus, dari serentetan kasus pungli di sejumlah Polda tersebut, umumnya dilakukan oleh para oknum polisi dalam pembuatan SIM, perpanjangan masa berlaku SIM, dan penilangan di jalan.
Penulis: Yantina Debora
Editor: Yantina Debora