Menuju konten utama

Polisi Tegaskan Penangkapan Al Khaththath Sesuai Prosedur

Pihak kepolisian dianggap tidak pernah mengonfirmasi soal tuduhan upaya makar saat memeriksa para tersangka.

Polisi Tegaskan Penangkapan Al Khaththath Sesuai Prosedur
Tersangka Al Khaththath. Foto/Youtube/FUI

tirto.id - Penangkapan Muhammad Al Khaththath dianggap telah menyalahi prosedur. Namun, Kepolisian Daerah Metropolitan Jakarta Raya (Polda Metro Jaya) menegaskan bahwa penangkapan Sekretaris Jenderal Forum Umat Islam itu beserta empat tersangka upaya makar lainnya sudah berjalan sesuai ketentuan yang berlaku

"Kalau para tersangka menganggap proses itu menyalahi prosedur maka mereka bisa menempuh jalur hukum, misalnya mengajukan permohonan praperadilan," ujar Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Argo Yuwono di Jakarta pada Rabu (5/4/2017).

Sebelumnya, Koordinator Tim Pengacara Muslim Achmad Michdan kemarin melaporkan adanya dugaan pelanggaran hak asasi manusia dalam penangkapan Al Khaththath ke Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM).

Achmad mengungkapkan polisi tidak menunjukkan surat tugas atau surat perintah penangkapan saat menciduk lima aktivis yang dituduh terlibat pemufakatan jahat.

Selain itu, Achmad menambahkan, penyidik tidak pernah mengonfirmasi soal tuduhan upaya makar saat memeriksa para tersangka.

Seperti diberitakan, polisi menangkap Muhammad Al Khaththath, Zainudin Arsyad, Irwansrah, Veddrik Nugraha alias Dikho dan Marad Fachri Said alias Andre pada Jumat (31/3/2017) dini hari dengan tuduhan terlibat pemufakatan jahat.

Menurut pihak Polda Metro Jaya, lima tersangka dugaan upaya makar berencana menggelar aksi unjuk rasa pada lima kota besar di Indonesia.

"Kegiatannya tidak hanya di Jakarta jadi harus serentak pada lima kota," kata Argo Yuwono pada Selasa (4/4/2017) kemarin.

Argo menyebutkan aktivis itu akan menggelar aksi besar pada lima kota meliputi Makassar, Surabaya, Yogya, Bandung, dan DKI Jakarta.

Argo menjelaskan tersangka Sekjen FUI Muhammad Al Khaththath, Zainudin Arsyad, Irwansrah, Veddrik Nugraha alias Dikho dan Marad Fachri Said alias Andre mengadakan dua kali pertemuan di Kalibata Jakarta Selatan dan Menteng Jakarta Pusat.

Berdasarkan pra rekonstruksi menurut Argo terungkap ada pertemuan yang membahas untuk pemufakatan jahat terhadap pemerintahan sah dengan menduduki Gedung DPR/MPR RI pada 19 April 2017.

Selanjutnya, mereka mengagendakan aksi demo lebih besar mulai 19 April 2017 hingga menjelang Ramadan yang digelar secara serentak pada lima kota.

Baca juga artikel terkait KASUS DUGAAN MAKAR atau tulisan lainnya dari Yuliana Ratnasari

tirto.id - Hukum
Reporter: Yuliana Ratnasari
Penulis: Yuliana Ratnasari
Editor: Yuliana Ratnasari