Menuju konten utama

Polisi Tangkap Pria Eksibisionis saat Ambil Pesanan dari Ojol

RJK kerap melakukan aksi eksibisionis saat mengambil pesanan dari ojol demi memuaskan nafsu diri sendiri.

Polisi Tangkap Pria Eksibisionis saat Ambil Pesanan dari Ojol
Pelaku Eksibisionis atau pamer telanjang tubuh kepada orang lain diamankan Polresta Bandung. Senin (29/07/2024). Foto/ Dokumen Humas Polresta Bandung

tirto.id - Seorang pria berinisial RJK (19 tahun) diringkus aparat Polresta Bandung setelah melakukan aksi eksibisionisme atau menunjukkan alat kelamin terhadap orang lain. RJK ditangkap di kediamannya di Desa Cikadut, Kecamatan Cimenyan, Kabupaten Bandung berdasarkan laporan yang dibuat seorang pengemudi ojek online.

Kapolresta Bandung, Kombes Kusworo Wibowo, mengatakan perilaku yang dilakukan oleh RJK terungkap seusai seorang pengemudi ojek online yang menerima pesanan makanan dari pelaku.

“Ternyata aksi pelaku ini sudah menjadi pembahasan di grup percakapan WhatsApp, yang mengingatkan untuk berhati-hati bila mengirim pesanan ke alamat tersangka, karena yang bersangkutan kerap mengambil pesanan tanpa menggunakan busana," kata Kusworo dalam konferensi persnya sebagaima dikutip dari Instagram resmi Polresta Bandung, Senin (29/07/2024).

Kusworo mengatakan informasi yang meluas di kalangan pengemudi ojek online bahwa pelaku kerap kali memesan pesanan sembari melakukan aksinya.

“Sang driver online ini sudah antisipasi bila yang bersangkutan ini melakukan aksi yang diperbincangkan di lingkungan driver online, ternyata benar, yang bersangkutan mengambil pesanannya tanpa menggunakan pakaian,” terang Kusworo.

Aksi telanjang RJK berhasil direkam oleh pelapor menggunakan gawainya. Dari video tersebut, pengemudi ojek online langsung melaporkan ke polisi.

"Tak butuh waktu lama, kami langsung membekuk pelaku dan melakukan pemeriksaan lebih mendalam," jelas Kusworo.

Menurut Kusworo, tersangka ada kepuasan tersendiri saat memperlihatkan tubuhnya ke orang lain. Bahkan, dari hasil pemeriksaan RJK mengaku sudah tiga kali melakukan aksi seperti itu hingga pernah melakukan masturbasi di depan umum kemudian merekamnya.

Lebih lanjut Kusrowo menambahkan, pelaku merekam di telpon selulernya untuk dibagikan ke grup WhatsApp tempat anggota eksibisionis berbagi konten pornografi.

“Informasinya enggak dijual, hanya saja mereka punya komunitas, punya grup WA yang suka saling bertukar foto atau video tersebut,” jelasnya.

Akibat perilakunya, RJK dijerat Pasal 36 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 44 Tahun 2008 tentang pornografi dan terancam sepuluh tahun hukuman penjara.

Baca juga artikel terkait KEKERASAN SEKSUAL atau tulisan lainnya dari Akmal Firmansyah

tirto.id - Hukum
Kontributor: Akmal Firmansyah
Penulis: Akmal Firmansyah
Editor: Bayu Septianto