Menuju konten utama

Polisi Tangkap Enam Perencana Bom Ketapel di Pelantikan Jokowi

Mereka berinisial SH, E, FAB, RH, HRS dan PSM yang tergabung dalam satu grup WhatsApp.

Polisi Tangkap Enam Perencana Bom Ketapel di Pelantikan Jokowi
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Argo Yuwono. FOTO/Antaranews

tirto.id - Polda Metro Jaya menangkap enam orang yang diduga hendak menggagalkan pelantikan presiden dan wakil presiden di Gedung DPR/MPR, Kompleks Parlemen RI, Jakarta. Mereka berinisial SH, E, FAB, RH, HRS dan PSM yang tergabung dalam satu grup WhatsApp.

"WhatsApp grup beranggotakan 123 orang, dengan lima admin. Di grup membahas upaya menggagalkan pelantikan presiden dan wakil presiden, dari keterangan WhatsApp grup berkembang jadi perencanaan," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono, Senin (21/10/2019).

Polisi menangkap SH selaku pembuat grup di kawasan Jatinegara, Jakarta Timur. SH juga diduga mencari dana untuk membeli perlengkapan dan peluru ketapel.

"Saat ditangkap, yang bersangkutan sedang merakit peluru ketapel," sambung Argo.

Selanjutnya E, seorang ibu rumah tangga, yang juga ditangkap bersama dengan SH. E diduga berperan membiayai penyediaan ketapel serta menyiapkan bahan peluru ketapel dan lokasi pembuatan ketapel.

Sementara itu, FAB memberikan dana Rp1,6 juta kepada SH. Pendanaan juga diberikan HRS sebesar Rp400 ribu.

Lalu RH diduga sebagai pembuat ketapel dari bahan kayu. Ia menjual ketapel Rp8 ribu per buah. "Dia sudah menjual 22 ketapel," ujar Argo.

Terakhir, PSM diduga mendapat instruksi dari SH untuk membeli ketapel besi secara online, membeli karet untuk peluru dan plastik sebagai bahan peledak.

"Berkaitan dengan komunikasi AB (Abdul Basith) dan SH, kaitannya untuk menggagalkan pelantikan presiden. Rencananya menggunakan ketapel dan bola karet, akan dipakai di gedung MPR untuk menyerang aparat, diberikan kepada pendemo," imbuh Argo.

Kelompok ini juga diduga berencana melepaskan monyet di kawasan gedung parlemen. Mereka telah beli delapan monyet, namun belum sempat dilepaskan.

Argo menambahkan, Eggi Sudjana juga tergabung dalam grup WhatsApp tersebut. Eggi ditawari untuk menjadi penyumbang dana pembuatan bom nitrogen. "Tapi dia (Eggi) tidak merespons," ujar Argo.

Para tersangka dikenakan Pasal 169 ayat (1) KUHP dan/atau Pasal 187 ayat (1) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1992 Undang-Undang Darurat dengan ancaman hukuman lima sampai dua puluh tahun penjara.

Baca juga artikel terkait PELANTIKAN JOKOWI-MARUF atau tulisan lainnya dari Adi Briantika

tirto.id - Hukum
Reporter: Adi Briantika
Penulis: Adi Briantika
Editor: Gilang Ramadhan