Menuju konten utama

Polisi Tangkap 6 Pelaku Pengedar Uang Palsu

Para pelaku mengaku sudah memproduksi uang palsu sebanyak Rp400 juta, namun uang itu sudah dibakar para pelaku untuk menghilangkan barang bukti.

Polisi Tangkap 6 Pelaku Pengedar Uang Palsu
Polisi menunjukkan sejumlah barang bukti saat ungkap kasus pembuatan dan peredaran uang palsu di Polrestabes Surabaya, Jawa Timur, Senin (24/7). ANTARA FOTO/Didik Suhartono

tirto.id - Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus berhasil menangkap 6 orang pelaku penyebaran uang palsu di 6 provinsi Indonesia, dengan barang bukti kurang lebih sebanyak 310 lembar uang palsu pecahan Rp100 ribu.

Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus, Brigjen Pol Agung Setya menjelaskan, dalam pemberantasan uang palsu itu pihaknya bekerjasama dengan Bank Indonesia (BI) untuk mengidentikasi sejumlah uang palsu yang tersebar di berbagai daerah, seperti di Kalimantan Barat, Banten, Jawa Barat, Bali, Jawa Tengah, dan DKI Jakarta.

Agung menjelaskan bahwa para pelaku sudah memproduksi uang palsu sebanyak Rp400 juta, namun polisi hanya berhasil mengamankan sebanyak Rp31 juta. Pasalnya, uang palsu senilai Rp400 juta itu sudah dibakar para pelaku untuk menghilangkan barang bukti.

Uang senilai Rp31 juta, kata Agung, berhasil diamankan dari tangan pelaku M dan S. Dari penelusuran juga, penyidik mengungkapkan bahwa motifnya tidak lain adalah faktor ekonomi.

“(Pelaku) Bikin uang palsu berdasarkan pesanan dari pemodal, yaitu A yang ditangkap di Cirebon. A yang membiayai pembuatan uang palsu (dengan modal) sebanyak Rp120 juta,” terang Agung di Bareskrim Mabes Polri, Jalan Medan Merdeka Timur, Jakarta.

Direktur Departemen Pengelolaan Keuangan Bank Indonesia, Luctor Tapiheru mengapresiasi langkah polisi yang berhasil mengungkap kasus ini. Menurut Luctor, peredaran uang palsu ini terbilang kecil. Modus pelaku adalah menyelipkan 5 lembar uang palsu bernilai Rp100 ribu itu ke dalam uang Rp1 juta. Jadi presentase uang palsu tersebut hanyalah 50 persen.

“Kita akan terus lakukan kegiatan seperti ini untuk mempersempit ruang gerak pembuat uang palsu,” katanya.

Peran Pelaku dalam Penyebaran Uang Palsu

Enam tersangka yang berhasil diamankan polisi itu masing-masing berinisial S, M, RS, GK alias I, T, dan AR. Dari nama-nama tersebut, M dan GK pernah divonis penjara selama kurang lebih 1 tahun sebelumnya. Sedangkan RS sendiri adalah istri dari GK yang membantu menyebarkan uang palsu.

Pemodal yang menyiapkan uang senilai Rp120 juta untuk mencetak uang palsu ini adalah AR, pria yang diduga merupakan sumber dari semua usaha percetakan uang palsu ini berhasil ditangkap pada Senin (16/10) di Cirebon. Ia memberikan uang kepada tersangka GK untuk memproduksi uang palsu dengan sistem bagi hasil.

GK alias I yang telah menerima uang dari AR selanjutnya membuat uang palsu dibantu oleh tersangka T dengan alat berupa komputer, alat cetak sablon, dan berbagai alat lainnya. Setelah uang ini berhasil dicetak, maka selanjutnya tersangka GK dibantu dengan istrinya (RS) mengedarkan uang palsu kepada masyarakat.

Sementara M diketahui berperan sebagai pembeli uang palsu, dengan rincian 1 lembar Rp100 ribu uang asli ditukar dengan 8 uang palsu pecahan Rp100 ribu. Proses ini tidak berhenti sampai di situ, M selanjutnya masih akan menjual uang palsu tersebut ke S dengan 1 lembar uang asli pecahan Rp100 ribu ditukar dengan 3 uang palsu pecahan Rp100 ribu.

Hingga saat ini, jumlah yang sudah tersebar sendiri tidak terlalu banyak. “Kalau kita lihat yang sudah teridentifikasi ya, tidak terlalu banyak, karena kemudian yang dia sebarkan memang tidak terlalu banyak, 121 lembar gitu,” terang Agung Setya kemudian.

Keenam tersangka ini masih disangkakan dengan pasal yang sama, yakni Pasal 36 ayat (1) dan atau ayat (2) dan atau ayat (3), Pasal 37 UU Nomor 7 tahun 2011 tentang Mata Uang juncto Pasal 55 KUHP dan atau Pasal 3 dan Pasal 5 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang dengan ancaman hukuman seumur hidup.

Baca juga artikel terkait UANG PALSU atau tulisan lainnya dari Felix Nathaniel

tirto.id - Hukum
Reporter: Felix Nathaniel
Penulis: Felix Nathaniel
Editor: Alexander Haryanto