tirto.id - Polda Metro Jaya akan menangani laporan kasus kematian anak kecil dalam acara pembagian sembako yang digelar Forum Untukmu Indonesia (FUI) di Monas pada Sabtu (28/4/2018).
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono menyatakan, pihak Bareskrim telah melimpahkan laporan Komariah, ibu yang anaknya meninggal dalam acara pembagian sembako.
"Untuk pelaporan yang di Bareskrim sudah dilimpahkan ke Polda Metro jadi semuanya yang menangani Polda Metro Jaya," ucap Argo di Polda Metro Jaya, Jumat (4/5/2018).
Polda Metro Jaya pun langsung membuat tim yang diketuai oleh Ditreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Nico Afinta yang dibantu oleh beberapa anggota dari Polres Jakarta Pusat dan Polsek Gambir untuk menyelidiki kasus tersebut.
"Partama kematian anak itu dimana matinya, meninggalnya dimana, ditemukan dimana. Kemudian yang diantar ke rumah sakit itu siapa, di rumah sakit mana, siapa dokter yang menangani itu? Kita akan kita selidiki" ucap Argo.
Kemudian, Polda Metro Jaya juga akan menyelidiki pelaksanaan kegiatan tersebut dari sisi administrasi dan perizinannya.
"Di sana akan mulai penyelidikan berkaitan dengan pelaksanaan kegiatan di Monas seperti apa? Apakah sudah ada izin pemda kalau sudah seperti apa? keterkaitannya apa saja nanti akan tanya seputar itu," tambah Argo.
Hingga kini, Polda Metro Jaya masih menyelidiki kasus tersebut dan belum bisa dipastikan akan memeriksa pihak panitia FUI seperti ketua panitia Dave Revano Santosa. "Nanti kita tunggu penyidik biarkan bekerja dulu, ketika mendapatkan hasil nanti kita sampaikan" tutupnya.
Pada Rabu kemarin, (02/5/2018), Komariah mendatangi Bareskrim Polri untuk melaporkan panitia acara pembagian sembako, yakni Forum Untukmu Indonesia (FUI). Komariah melaporkan Ketua Panitia Acara bernama Dave Revano Santosa atas kelalaian yang membuat anaknya Rizki Saputra meninggal dunia.
Laporan itu diterima oleh polisi dengan nomor register TBL/450/V/2018/Bareskrim tertanggal 2 Mei 2018. Pelapor juga menyiapkan alat bukti berupa surat kematian dan kupon pembagian sembako gratis.
"Kami melaporkan tindak pidana kelalaian yang mengakibatkan matinya orang lain sebagaimana yang diatur pasal 359 KUHP yang ancamannya 5 tahun penjara," kata kuasa hukum Komariah, Muhammad Fayyadh.
Penulis: Naufal Mamduh
Editor: Alexander Haryanto