Menuju konten utama

Polisi: Suami Bunuh Istri & Bakar Rumah Tak Alami Gangguan Jiwa

Pihak kepolisian menyatakan suami yang membunuh istri dan membakar rumah

Polisi: Suami Bunuh Istri & Bakar Rumah Tak Alami Gangguan Jiwa
Ilustrasi pembunuhan. FOTO/iStockphoto.

tirto.id -

Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Timur, AKBP Hery Purnomo mengatakan belum memeriksa kejiwaan tersangka Jumharyono, yang diduga membunuh istri dan membakar rumahnya usai pembunuhan.

"Belum sampai ke sana [tes kejiwaan]. Sehat-sehat saja yang bersangkutan, enggak ada ke arah gangguan jiwa," ujarnya saat dikonfirmasi, Jumat (9/8/2019).

Ia berkata demikian, lantaran tersangka mampu memberikan keterangan saat pembuatan Berita Acara Pemeriksaan (BAP). Meski apa yang disampaikannya, diakui Hery, kadang berbeda-beda.

"Biasa, tersangka berbelit-belit menutupi kesalahannya. Kita melihat fakta yang ada di lapangan di TKP, nanti kita sandingkan dengan keterangan tersangka. Saya rasa tersangka sehat ya," ujarnya.

Namun demikian, menurutnya, yang terpenting Jumharyono sudah mengakui perbuatannya.

"Yang jelas ada keterangan yang berbeda tetapi masalah waktu kejadian, yang bersangkutan sudah mengakui perbuatannya," ujarnya.

Tersangka membakar rumahnya demi menutupi pembunuhan istrinya sendiri. Peristiwa nahas itu terjadi di rumah kontrakan pelaku dan korban yang terletak di Jalan Dukuh V RT 10/05 nomor 73 A, Kramat Jati, Jakarta Timur pada Selasa (6/8/2019) dini hari sekitar pukul 01.00 WIB.

Tersangka dan korban tinggal di rumah kontrakan bersama dengan seorang bocah berusia 5 tahun.

Sementara itu, menurut Kapolsek Kramat Jati Kompol Nurdin AR, anak tersangka bernama R (5) masih berada di rumah sakit karena luka bakar 70 persen yang dideritanya.

"Korban masih bertahan di Rumah Sakit Kramat Jati, nanti mau dirujuk ke Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo," ujarnya saat dihubungi, Kamis (8/8/2019).

Baca juga artikel terkait KASUS PEMBUNUHAN atau tulisan lainnya dari Alfian Putra Abdi

tirto.id - Hukum
Reporter: Alfian Putra Abdi
Penulis: Alfian Putra Abdi
Editor: Maya Saputri