Menuju konten utama

Polisi Sebut Gas Air Mata Kedaluwarsa Masih Bisa Digunakan

Mabes Polri menyatakan gas air mata kedaluwarsa masih bisa digunakan tetapi tidak begitu efektif saat menangani huru-hara.

Polisi Sebut Gas Air Mata Kedaluwarsa Masih Bisa Digunakan
Karopenmas Divhumas Polri Brigjen Pol Dedi Prasetyo (kiri) didampingi Wadir Tipidsiber Bareskrim Polri Kombes Pol Asep Safrudin (kanan) menyampaikan keterangan pers terkait perkembangan terkini kasus penyebaran ujaran kebencian dan berita bohong (hoaks) di Kantor Kemenkopolhukam, Jakarta, Selasa (28/5/2019). ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/aww.

tirto.id - Mabes Polri menjawab temuan gas air mata kedaluwarsa dalam demo mahasiswa pada Selasa (24/9/2019) lalu. Karopenmas Divhumas Mabes Polri Brigjen Dedi Prasetyo mengatakan, gas air mata kadaluwarsa bisa digunakan, tetapi diklaim tidak berbahaya saat digunakan.

"Itu masih bisa digunakan cuma dia tidak maksimal," ucap Karopenmas Mabes Polri Brigjen Pol Dedi Prasetyo di Mabes Polri, Kamis (26/9/2019).

Dedi menganalogikan gas air mata dengan peluru. Bila peluru kedaluwarsa, jarak tembak peluru akan lebih pendek dengan peluru normal.

"Peluru kedaluwarsa misalnya efektif 100 meter, tapi jadi 50 meter. Yang seharusnya dia meledaknya bisa lebih keras ini jadi (seolah) 'pluk'," sambung dia.

Demo mahasiswa di DPR berlangsung ricuh, Selasa (24/9/2019) sore. Sejumlah mahasiswa memaksa masuk gedung dalam Gedung DPR/MPR, dengan naik ke atas tembok dan menggoyangkan pagar besi. Massa pun juga melempari gedung parlemen dengan botol air mineral dan batu, Selasa (24/9/2019).

Begitu situasi tidak kondusif, polisi mulai turun tangan. Mereka mulai menyirami massa dengan mobil water cannon dan melepaskan gas air mata. Semburan gas air mata yang ditembakkan, membuat udara di sekitar area gas air mata tercemar dan menyebabkan mata para demonstran perih.

Namun, gas air mata tersebut dipersoalkan setelah salah satu akun instagram @Indonews62 mengunggah selongsong gas air mata yang diduga dipakai aparat. Foto tersebut menerangkan gas air mata yang digunakan polisi telah kadaluwarsa karena sebaiknya digunakan sebelum May 2016.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono menjawab kalau gas air mata yang digunakan bukan kedaluwarsa. Argo mengatakan gas air mata yang digunakan masih standar penanganan huru-hara.

"Polisi gunakan gas air mata yang masih standar, bukan kadaluarsa," kata Argo saat dikonfirmasi kepada wartawan, Rabu (25/9/2019).

Baca juga artikel terkait atau tulisan lainnya dari Adi Briantika

Reporter: Adi Briantika
Penulis: Adi Briantika
Editor: Andrian Pratama Taher