Menuju konten utama

Polisi Ringkus 5 Pelaku Perampokan dan Penusukan di Angkutan Umum

Saat korban bersimbah darah dan tersungkur, SK kemudian merampas uang senilai Rp500 ribu.

Polisi Ringkus 5 Pelaku Perampokan dan Penusukan di Angkutan Umum
(Ilustrasi) anggota kepolisian melumpukan penyerang saat simulasi penanganan perampokan ATM dan penyanderaan. ANTARA FOTO/Adwit B Pramono/aww/16.

tirto.id - Polda Metro Jaya meringkus lima pelaku perampokan dan penusukan di daerah Jakarta Timur. Kelima pelaku ini ditangkap sehari setelah kejadian, tepatnya pada Minggu (7/1) pekan lalu.

Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Stefanus Tamuntuan mengatakan pencurian itu dilakukan dengan modus operandi menggunakan angkutan umum berupa angkot dan senjata tajam, yakni belati.

Para pelaku berpura-pura menjadi sopir angkot dan para penumpang. Mereka sudah bekerja sama sejak awal untuk melakukan pencurian. Sang sopir berinisial DS yang memang beroperasi di trayek Pulo Gadung - Harapan Indah itu mengendarai angkot seperti biasa. Namun, ia membawa keempat pelaku lain yang memiliki peran masing-masing.

Stefanus menjelaskan, SK, salah satu pelaku, menutup pintu dan mendekati korban dengan belati. Ia pun langsung menusukan benda tajam itu ke paha kiri korban. Saat korban bersimbah darah dan tersungkur, SK kemudian merampas dompetnya yang berisikan Rp500 ribu. Korban juga sempat digertak oleh pelaku lain, RST dengan kunci roda.

Setelah angkot melintasi daerah Cilincing, Jakarta Utara, pelaku RS dan JS lantas membuang korban ke semak-semak pinggir jalan dan melarikan diri ke arah Bekasi. Uang yang diambil pelaku digunakan untuk membeli minuman keras.

Menurut Stefanus, korban itu ditemukan oleh pengendara motor setempat dan dibawa ke rumah sakit dan meminta bantuan polisi. Ketika diketahui ada darah yang berceceran di angkot, polisi lantas melakukan identifikasi dan berhasil menemukan angkot yang dimaksud. Angkot tersebut dipinjam dari pemilik aslinya.

"Polisi menemukan dari darah korban, di angkot ada bercak darahnya. Setelah di labfor ternyata cocok," katanya. "Ini bekas darah menjadi penting."

Dari penyelidikan polisi, kelima pelaku mengaku bekerja tidak tetap atau serabutan. Dari pengakuannya, seluruh pelaku baru pertama kali melakukan pencurian ini, meski di antaranya ada yang pernah melakukan kejahatan lain.

Stefanus mengaku akan terus mengembangkan hasil penyelidikan untuk mencegah kejahatan yang serupa. "Untuk sementara kita kembangkan apakah ada komplotan yang lain," katanya.

Dari penyitaan, polisi menahan barang bukti berupa 1 unit mobil angkutan umum, 1 belati, 5 baju yang digunakan saat kejadian oleh pelaku, 1 buah kunci roda. Kelimanya dijerat dengan Pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 9 tahun penjara atau 12 tahun penjara jika dilakukan secara 2 orang atau lebih.

Baca juga artikel terkait PERAMPOKAN atau tulisan lainnya dari Felix Nathaniel

tirto.id - Hukum
Reporter: Felix Nathaniel
Penulis: Felix Nathaniel
Editor: Alexander Haryanto