Menuju konten utama

Polisi Periksa Saksi Ahli dalam Kasus 'Duit Palu Arit'

Polisi tindaklanjuti kasus dugaan penghasutan yang diduga dilakukan Rizieq Shihab tentang gambar palu arit dalam pecahan uang baru.

Polisi Periksa Saksi Ahli dalam Kasus 'Duit Palu Arit'
Dewan Pembina Gerakan Nasional Pengawal Fatwa Majelis Ulama Indonesia (GNPF MUI) Rizieq Shihab memberikan keterangan saat melakukan pertemuan dengan Komisi III DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (17/1). Kedatangan Rizieq Shihab ke Komisi III untuk menyampaikan persoalan yang telah ia laporkan pada Senin (16/1) ke Mabes Polri terkait Kapolda Jawa Barat yang menjabat Ketua Dewan Pembina GMBI. ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A.

tirto.id - Deputi Direktorat Komunikasi Bank Indonesia (BI) Andi Wiana diperiksa penyidik Polda Metro Jaya dalam kapasitasnya sebagai saksi ahli dalam kasus penghasutan mengenai gambar palu arit dalam pecahan uang rupiah yang diduga dilakukan Rizieq Shihab.

Menurut Andi, dalam pemeriksaan itu dirinya menjelaskan mengenai logo BI yang dianggap sebagai lambang palu arit.

"Kita jelaskan fitur pengamanan mata uang rupiah yang baru," kata Andi di Jakarta Selasa (17/1/2017).

Ia membantah logo hologram "BI" pada mata uang rupiah baru itu melambangkan palu dan arit. Sebaliknya, logo tersebut merupakan unsur pengamanan mata uang baru dengan teknik "rectoverso" agar tidak dapat mudah dipalsukan.

Teknik itu pun, kata Andi, sudah diterapkan sejak tahun 2000 lalu sebagai upaya pengamanan mata uang di dunia.

Andi menegaskan logo BI tidak pernah berubah namun membentuk potongan agar tidak mudah dipalsukan.

Selain Andi, penyidik kepolisian juga meminta keterangan saksi ahli dari Kementerian Komunikasi dan Informasi (Kemenkominfo) guna mendalami pelaporan terhadap Rizieq itu.

Rizieq dilaporkan ke Polda Metro Jaya oleh Jaringan Intelektual Muda Anti Fitnah (JIMAF) karena ceramahnya soal pecahan uang bergambar palu arit yang beredar di media sosial. Laporan bertanggal 8 Januari 2017 itu teregister dengan nomor LP/92/1/2017/PMJ/ Ditreskrimsus.

Selain JIMAF, seorang warga bernama Eddy Soetono (62) pada Senin (12/1) juga melaporkan Rizieq Shihab dengan kasus yang sama.

Karena perbuatannya, Rizieq disangkakan melanggar Pasal 28 ayat (2) juncto Pasal 45 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Selain itu, Rizieq juga akan menghadapi kasus penodaan agama, setelah Forum Mahasiswa Lintas Agama (Rumah Pelita), PP-PMKRI dan Student Peace Institute (SPI) melaporkannya ke polisi karena isi ceramahnya dianggap menyinggung umat agama tertentu.

Baca juga artikel terkait DUIT PALU ARIT atau tulisan lainnya dari Agung DH

tirto.id - Hukum
Reporter: Agung DH
Penulis: Agung DH
Editor: Agung DH