tirto.id - Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabagpenum) Polri Kombes Pol Martinus Sitompul, di Jakarta, Jumat (27/1/2017) menyampaikan, pihaknya tengah memeriksa eks pegawai Kementerian Keuangan berinisial TUAB beserta empat anggota keluarganya yang diduga akan bergabung dengan kelompok radikal ISIS.
"Penyidik Densus 88 punya waktu 7x24 jam untuk menggali informasi dari yang bersangkutan," katanya.
Kata Martinus, Densus masih mendalami informasi mengenai kebenaran TUAB merupakan lulusan Universitas Adelaide di Australia.
Terungkapnya kasus ini bermula dari penangkapan lima WNI di Bandara Ngurah Rai Bali. Kelimanya antara lain TUAB (39 tahun), NK (55 tahun), NA (12 tahun), MSU (7 tahun) dan MAU (3 tahun). Belakangan diketahui bahwa kelimanya merupakan keluarga dan beralamat di Cilincing, Jakarta Utara. Mereka sebelumnya telah dideportasi oleh pemerintahan Turki dan sempat ditahan di sana selama sepekan.
Menurut keterangan polisi, kelima WNI ini berangkat dari Bandara Soetta, Cengkareng, Tangerang, Banten menuju Turki pada 15 Agustus 2016 menggunakan maskapai Garuda Indonesia. Sebelum sampai Turki mereka transit di Thailand untuk menghindari kecurigaan petugas. Di Thailand mereka bertemu pria berinisial AY yang diduga memfasilitasi kepergian mereka ke Turki.
Setibanya di Turki, mereka menginap secara berpindah-pindah selama tiga pekan.
Kemudian mereka dijemput oleh seorang pria berinisial AJ dan diinapkan di tempat penampungan selama tiga bulan. Di penampungan tersebut, mereka bertemu dengan beberapa orang Indonesia berinisial UU, AM, AL, Nab dan UA.
Selanjutnya kelimanya berangkat ke Suriah. Namun dalam perjalanan, mereka ditangkap oleh tentara Turki pada 16 Januari 2017, sebelum akhirnya dideportasi pemerintah Turki dari Bandara Istanbul ke Bandara Ngurah Rai, Bali.
Berkaitan dengan persoalan ini, Kementerian Keuangan telah memastikan bahwa TUAB merupakan mantan pegawai negeri sipil (PNS) di jajarannya. TUAB diketahui mengundurkan diri sebagai PNS sejak bulan Agustus 2016 dengan dalih mau mengurus pesantren anak yatim di Bogor.
"Sejak saat itu yang bersangkutan tidak dapat dihubungi," kata Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi Kementerian Keuangan Nufransa Wira Sakti.
Berdasarkan KMK Nomor 759/KM.1/UP.72/2016 mulai Agustus 2016 yang bersangkutan telah diberhentikan, sehingga segala kegiatan maupun aktifitasnya tidak dapat lagi dihubungkan dengan Kemenkeu dan menjadi tanggung jawab pribadi.
Oleh karena itu, lanjutnya, Kemenkeu tidak memberikan bantuan hukum kepada yang bersangkutan, menjunjung asas praduga tidak bersalah dan menghormati proses penegakan hukum yang dilaksanakan oleh aparat Kepolisian RI.
Penulis: Agung DH
Editor: Agung DH