Menuju konten utama

Polisi Periksa 17 Saksi terkait Kasus Keraton Agung Sejagat

Polisi menduga dua tersangka melakukan penipuan dengan korban mencapai ratusan orang.

Polisi Periksa 17 Saksi terkait Kasus Keraton Agung Sejagat
Keraton Agung Sejagat di Desa Pogung Jurutengah, Bayan, Kabupaten Purworejo. ANTARA/Dokumentasi Pribadi

tirto.id - Kepolisian memeriksa 17 saksi dalam kasus penipuan dan penyebaran berita bohong terkait Keraton Agung Sejagat. Totok Santoso Hadiningrat (42) dan Fanni Aminadia (41) selaku deklarator telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara ini.

"Sekitar 17 saksi sudah diperiksa," ucap Karopenmas Mabes Polri Brigjen Pol Argo Yuwono di Mabes Polri, Rabu (15/1/2020).

Polisi menduga kedua orang ini melakukan penipuan dengan korban mencapai ratusan orang. Polisi menyita sejumlah barang bukti seperti KTP pelaku dan dokumen palsu berupa kartu perekrutan anggota.

Argo mengatakan anggota Keraton Agung Sejagat diminta membayar sejumlah uang.

"(Anggota diminta) bayar seragam, kartu anggota dan mereka juga menyampaikan simbol-simbol kerajaan. Korban tidak hanya di Purworejo. Ini masih dalam pendalaman penyidik," ujarnya.

Totok dan Fanni meresmikan Keraton Agung Sejagat pada Minggu (12/1). Totok bertindak sebagai raja dengan sebutan Sinuwun, sementara istrinya dipanggil Kanjeng Ratu Dyah Gitarja.

Deklarasi digelar di Desa Pogung, Kecamatan Bayan, Kabupaten Purworejo. Sebuah bangunan yang didekorasi layaknya keraton yang ditandai dengan bangunan semacam pendopo yang belum selesai pembangunannya. Di sebelah utara pendopo, ada sebuah sendang (kolam) yang disakralkan.

Di sana juga terpancang sebuah prasasti dari batu bertuliskan huruf Jawa. Pada bagian kiri prasasti ada tanda dua telapak kaki, dan di bagian kanan ada semacam simbol. Prasasti ini disebut dengan Prasasti I Bumi Mataram.

Penasihat Keraton Agung Sejagat, Resi Joyodiningrat, menjelaskan soal 'kerajaan' ini. Ia membantah kerajaannya adalah kelompok aliran sesat seperti yang dikhawatirkan masyarakat.

Keraton Agung Sejagat, katanya, adalah bagian dari kekaisaran dunia yang muncul sebagai konsekuensi telah berakhirnya perjanjian 500 tahun yang lalu antara Majapahit dan Portugis.

Toto dan Fanni ditangkap Polres Purworejo dan Polda Jawa Tengah, Selasa (13/1/2020) kemarin, di rumah sekaligus istana mereka. Polisi juga memeriksa pengikut yang diberikan jabatan seperti mahapatih, bendahara dan resi keraton.

Hari itu juga sang raja dan ratu ditetapkan sebagai tersangka. Keduanya disangkakan pasal 14 UU Nomor 1 tahun 1946 tentang penyebaran berita bohong yang mengakibatkan keonaran serta pasal 378 KUHP tentang penipuan.

Baca juga artikel terkait KASUS PENIPUAN atau tulisan lainnya dari Adi Briantika

tirto.id - Hukum
Reporter: Adi Briantika
Penulis: Adi Briantika
Editor: Gilang Ramadhan