tirto.id - Anggota Polsek Sawangan, Depok, Dadang Sumantri, terancam dipecat setelah kedapatan memakai narkotika. Hal ini dikatakan Kabid Humas Polda Metro Jaya, Argo Yuwono di Polda Metro Jaya, Senin (2/4/2018).
Argo menegaskan, sesuai kebijakan arahan Kapolda Metro Jaya, Irjen Idham Azis, anggota yang melanggar hukum akan ditindak tegas. Apabila terbukti, bisa jadi anggota tersebut akan dipecat atau diberhentikan tidak hormat.
“Kalau ada anggota yang dia sebagai bandar atau pengguna, kemudian terbukti, pasti akan dilakukan tindakan tegas. Ada pemecatan, sesuai prosedur kami lakukan. Kemudian juga ada disiplin. Sesuai tingkat saja daripada keterlibatan dia seperti apa,” katanya.
Kadiv Humas Mabes Polri, Irjen Setyo Wasisto juga menyatakan hal senada. Ia menegaskan, bahaya narkotika sudah diberitahukan kepada seluruh jajarannya. Apabila memang masih ada yang melanggar, maka jelas akan diproses hukum.
“Kalau memang sudah mengingatkan dan mencegah, ternyata anggota atau oknum ini masih menggunakan, ya tidak ada alasan untuk tidak menegakkan hukm. Kami hukum seberat-beratnya, kami harus tegakkan hukum” katanya di Mabes Polri," katanya.
Setyo mengaku, banyaknya anggota Polri yang berjumlah ratusan ribu tentu sulit untuk diawasi. Ia menegaskan, anggota yang berbuat melanggar aturan pasti ada. Lain halnya jika sedang melakukan tugas intelijen atau penyamaran, tentu anggota akan diberi toleransi.
“Tapi kalau dia bukan tugasnya di reserse narkoba, pakai narkoba, jelas melanggar aturan itu,” tegasnya lagi.
Pada hari Rabu (28/3/2018), Dadang ditangkap bersama warga sipil bernama Alfi Rizki karena penyalahgunaan narkotika. Menurut informasi, Dadang merupakan petugas Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu di Polsek Sawangan.
Mereka berdua ditangkap di rumah Dadang saat hendak mengedarkan sabu. Di rumah Dadang, ada 6,34 gram sabu, sedang Alfi menyimpan 7,53 gram sabu di kantong celananya. Keduanya dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan atau Pasal 112 ayat (1) UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman paling lama 4 tahun penjara.
Penulis: Felix Nathaniel
Editor: Yantina Debora