Menuju konten utama

Polisi Melarang Demo di DPR, Buruh: Itu Melanggar Hak Warga Negara

Siang ini, sekitar 750 orang buruh tetap akan berdemonstrasi di depan Gedung DPR.

Polisi Melarang Demo di DPR, Buruh: Itu Melanggar Hak Warga Negara
Massa dari berbagai elemen melakukan unjuk rasa di depan Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (16/7/2020). ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto/aww.

tirto.id - Ketua Umum Federasi Buruh Lintas Pabrik (FBLP) Jumisih merespons ihwal pelarangan demonstrasi saat Sidang Tahunan MPR 2020. Bagi dia hal itu bertolak belakang dengan hak konstitusi rakyat.

"Menurut kami ini bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998. Kalau alasan (pelarangan karena) diskresi polisi, maka diskresi juga tidak boleh bertentangan dengan undang-undang dan hak warga negara," ujar dia ketika dihubungi reporter Tirto, Jumat (14/8/2020).

Sekira 50 orang FBLP dan 700 orang pihak Konfederasi Persatuan Buruh Indonesia (KPBI), tetap memilih aksi di depan gedung DPR. Dalam keterangan tertulis dari Gerakan Buruh Bersama Rakyat (Gebrak), mereka berdemonstrasi lantaran menolak Omnibus Law dan RUU Cipta Kerja.

Gebrak menganggap Omnibus Law lebih buruk daripada hukum di era penjajahan Belanda. "Omnibus Law lebih jahat dari UU Agraria penjajah Belanda, karena membuka monopoli tanah tiada akhir lewat pemberian HGU langsung 90 tahun bagi korporasi," kata Dewi Kartika, Juru Bicara Gebrak.

Tak hanya itu, peraturan tersebut bakal menghapus upah minimum kabupaten dan kota, yang memungkinkan buruh dibayar per jam.

Pelarangan aksi disampaikan oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus. "Hari ini tidak boleh demo di depan kantor DPR. Hari ini ada kegiatan pidato kenegaraan, jadi tidak boleh sama sekali ada kegiatan di depan pintu DPR," kata dia.

Bila ada massa di lokasi aksi, maka aparat keamanan akan mengalihkan mereka. Aksi itu juga diharapkan tidak mengganggu ketertiban masyarakat.

Baca juga artikel terkait PIDATO JOKOWI atau tulisan lainnya dari Adi Briantika

tirto.id - Politik
Reporter: Adi Briantika
Penulis: Adi Briantika
Editor: Dieqy Hasbi Widhana