Menuju konten utama

Polisi-KPK Sejalan Soal Belum Perlu Bentuk TGPF Kasus Novel

Mabes Polri menilai tidak perlu ada Tim Gabungan Pencari Fakta (TGPF) untuk menyelesaikan kasus penyiraman air keras kepada penyidik senior KPK Novel Baswedan.

Polisi-KPK Sejalan Soal Belum Perlu Bentuk TGPF Kasus Novel
Rikwanto. ANTARA FOTO/Reno Esnir/foc/16.

tirto.id - Mabes Polri menilai tidak perlu ada Tim Gabungan Pencari Fakta (TGPF) untuk menyelesaikan kasus penyiraman air keras kepada penyidik senior KPK Novel Baswedan. Mereka mengklaim sudah berupaya sebaik mungkin untuk mengungkap kasus tersebut. Mereka justru sekarang menunggu langkah KPK berencana menemani Polri memeriksa Novel secara resmi.

Karopenmas Mabes Polri Kombes Pol Rikwanto menilai tidak perlu ada Tim Gabungan Pencari Fakta. Sampai saat ini, penyidik Polri selalu berkoordinasi dengan KPK untuk mengungkap kasus Novel. Hal itu terbukti dari tindakan Polri yang berkoordinasi dengan KPK dalam mengungkap kasus penyiraman air keras.

"Penyidik Polri selalu koordinasi dengan KPK. Bahkan sudah 2 kali paparan di kantor KPK tentang perkembangan penyidikan termasuk hambatan-hambatannya," kata Rikwanto kepada Tirto, Jumat (28/7/2017).

Rikwanto menambahkan, Polri juga telah dinilai serius dalam menangani kasus Novel karena penyidik berusaha menggandeng KPK. Mereka bekerja sama dalam mengungkap kasus tersebut. Menurut Rikwanto, langkah-langkah yang disebutkannya sudah bisa menjadi alasan tidak perlu ada TGPF.

"Keseriusan dan transparansi dalam penyidikan kita lakukan untuk mengungkap kasus ini sehingga dalam hal ini TGPF tidak diperlukan," kata Rikwanto.

Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Pol Setyo Wasisto mengaku belum mengetahui pernyataan kontroversi Novel di salah satu TV Swasta.

"Prinsip Polri kan masih melaksanakan penyidikan, sementara kita belum minta keterangan Novel, nanti kita lihat dulu, saya belum mendapatkan infonya, semalem saya gak nonton tuh karena ada acara di Banyuwangi," kata Setyo di PTIK, Jakarta, Kamis (27/7/2017).

Setyo berjanji mereka akan mengonfirmasi kepada penyidik bersangkutan usai kasus Novel dikuak kembali. Di saat yang sama, mereka berencana mengekspos ke publik sketsa wajah dugaan pelaku yang menyerang Novel.

"Kan kita udah ada 3 sketsa wajah yang didapatkan tinggal nanti kita cari, kita akan ambil dr penyidik lalu diekspos kalo perlu biar masyarakat tau siapa yang menyerang Novel," kata Setyo.

Setyo pun membantah kabar bahwa ada oknum yang ingin menyerang dia dan membantu Novel. Ia menegaskan, Polri selalu bersikap netral dalam bertindak sesuai pasal 184 KUHP. Mereka terus melakukan pendekatan deduktif dan induktif untuk mencari pelaku.

Baca juga: Lima Kejanggalan Penanganan Kasus Penyerangan Novel Baswedan

Saat ini, mereka terus berkomunikasi intens dengan KPK untuk menyelesaikan kasus tersebut. Mereka menunggu KPK kapan akan mengajak mereka memeriksa Novel ke Singapura.

"Kita welcome, kapan KPK mau, karena waktu itu ketua KPK sudah janji mau dampingi tim kita yang pergi ke Singapura tapi sampai sekarang mungkin beliau masih sibuk, semoga dalam waktu dekat," kata Setyo.

Sementara itu, penyidik senior KPK Novel Baswedan mengklaim kasusnya tidak berjalan dengan baik sehingga memerlukan Tim Gabungan Pencari Fakta (TGPF) untuk mengungkap kasus penyiraman air keras. Menanggapi hal itu, Wakil Ketua KPK Basaria Pandjaitan mengatakan KPK belum bisa menanggapi keinginan Novel untuk membentuk TGPF.

Baca juga: Soal Permintaan Novel Bentuk TGPF, KPK akan Panggil Novel

Basaria menilai, segala langkah yang dilakukan untuk mengungkap kasus Novel perlu pembahasan lebih lanjut dan akan memeriksa keterangan Novel lebih lanjut. Hal itu dilakukan agar tidak terjadi kesalahan saat pengungkapan kasus Novel.

"Mungkin hari ini atau besok pagi akan kami bicarakan dulu supaya di dalam setiap tindakan kita jangan terlalu gegabah. Semua berjalan smooth karena bagaimanapun tindak pidana ini ada di kewenangan kepolisian. Hasil yang dibentuk tim apapun namanya nanti tetap juga akan diberikan kepada mereka," kata Basaria di Kuningan, Jakarta, Kamis (27/7/2017).

Sampai saat ini, pembahasan mengenai hal ini masih berada di level komisioner. KPK akan menunggu Novel kembali sehingga baru memproses penanganan perkara penyiraman air keras.

Baca juga artikel terkait INSIDEN PENYIRAMAN AIR KERAS NOVEL atau tulisan lainnya dari Maya Saputri

tirto.id - Hukum
Reporter: Maya Saputri
Penulis: Maya Saputri
Editor: Maya Saputri