tirto.id - Penyidik Polda Metro Jaya mendata sejumlah saksi yang akan dipanggil untuk dimintai keterangan terkait dugaan upaya makar Sekretaris Jenderal Forum Umat Islam, Muhammad Al Khaththath dan empat aktivis yang ditangkap jelang aksi Demo 313.
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Argo Yuwono, menyatakan penyidik telah menggelar pra-rekonstruksi di dua lokasi pertemuan para tersangka pada awal pekan ini. Dua lokasi itu berada di sekitar Kalibata, Jakarta Selatan dan Menteng, Jakarta Pusat.
Berdasar pra-rekonstruksi itu, penyidik kepolisian telah mencatat nama-nama orang yang hadir dan mengetahui materi pembahasan rencana makar di dua lokasi tersebut.
Argo mengimbuhkan penyidik juga belum menetapkan tersangka baru terkait dugaan upaya makar itu karena masih mendalami keterangan sejumlah saksi.
"Ya nanti kami tunggu saja apakah ada tersangka baru atau tidak," ujar Argo di Jakarta, Kamis (6/4/2017) sebagaimana dilansir Antara.
Menurut Argo, di antara materi pembicaraan para tersangka di dua lokasi itu ada rencana menduduki paksa Gedung Parlemen guna menjatuhkan pemerintahan yang sah.
Para aktivis itu, menurut Argo, juga mengagendakan aksi secara serentak di lima kota besar yakni Jakarta, Bandung, Surabaya, Makassar dan Yogyakarta dengan tujuan menggulingkan pemerintahan.
Penyidik Polda Metro Jaya mengembalikan empat tersangka dugaan tindak pidana upaya makar "jilid II" ke Markas Komando (Mako) Brimob Kelapa Dua Depok, Jawa Barat.
Kelima tersangka dugaan kasus makar kini ditahan di Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok. Selain Al-Khaththath, empat lainnya ialah Zainudin Arsyad, Irwansyah,Veddrik Nugraha alias Dikho dan Marad Fachri alias Andre.
Kelimanya dijerat oleh polisi dengan sangkaan pelanggaran Pasal 107 KUHP juncto Pasal 110 KUHP tentang pemufakatan makar. Khusus bagi tersangka Veddrik dan Marad juga dijerat Pasal 16 UU Nomor 40/2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis.
Koordinator Tim Pengacara Muslim Achmad Michdan telah melaporkan dugaan pelanggaran Hak Asasi Manusia dalam penangkapan Al-Khaththath dan empat aktivis lainnya ke Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM).
Achmad mengungkapkan polisi tidak menunjukkan surat tugas atau surat perintah penangkapan saat menciduk kelima tersangka pemufakatan makar itu. Selain itu, menurut Achmad, penyidik tidak pernah mengonfirmasi soal tuduhan upaya makar saat memeriksa para tersangka.
Pihak Polda Metro Jaya membantah telah menyalahi prosedur dalam penangkapan kelima tersangka makar itu. Meskipun demikian, Argo sudah menyatakan mempersilahkan para tersangka makar itu menempuh jalur hukum bila menganggap penangkapan mereka menyalahi prosedur. Misalnya, lewat gugatan pra-peradilan.
Penulis: Addi M Idhom
Editor: Addi M Idhom