Menuju konten utama

Polisi Gerebek Markas Judi Online, 11 Orang Ditangkap

Polisi menangkap 11 orang terkait kasus judi online di Tangerang, Banten.

Polisi Gerebek Markas Judi Online, 11 Orang Ditangkap
Foto Periksa Fakta Judi Online Legal. foto/Hotline periksa

tirto.id - Polda Metro Jaya menggerebek tiga rumah mewah di kawasan Tangerang, Banten terkait kasus judi online, Senin (29/4/2024). Polisi menangkap 11 orang saat penggerebekan tersebut.

“Berawal dari Patroli Siber, Unit 5 Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya melaksanakan penggerebekan terhadap 3 rumah mewah yang dijadikan markas judi online/daring,” ungkap Kasubdit Resmob Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya AKBP Titus Yudho Ully, Senin (29/4/2024).

Titus belum dapat merincinya karena pemeriksaan intensif masih dilakukan penyidik hingga saat ini.

Sebelumnya, pengungkapan terakhir atas kasus judi online belum lama ini dibongkar Polda Metro Jaya. Empat tersangka berinisial EP (40), BYP (37), DA (24), dan TA (41) dilakukan penangkapan. Keempat orang tersebut merupakan admin dari channel YouTube dengan username Bos Zani @dzakki594.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak menjelaskan, konten dalam akun tersebut mengenai video slot higgs domino dan Royal Dream. Dalam diskripsi video ditulis promosi penjualan chip yang digunakan untuk taruhan dalam games.

"Saat ini untuk keempat orang tersangka tersebut telah dilakukan penahanan di Rutan Polda Metro Jaya," kata Ade dalam keterangan tertulis, Kamis (25/4/2024).

Ade menuturkan tersangka EP adalah pemilik dari usaha jual belin koin slot online Higgs Domino dan Royal Dream. Dalam melakukan kegiatan live streaming maupun jual beli koin Slot online, EP dibantu BYP, DA, dan TA.

Ketiganya, kata Ade, dibayar oleh EP sebesar Rp12.500 per jam. Kegiatan live streaming slot online dan penjualan koin sendiri dilakukan di sebuah rumah sewa di Alamat perumahan Cimanggis Golf Estate Cluster Margatha, Tapos, Kota Depok.

"Omset dari kegiatan yang dilakukan Sdr. EP dkk, Rp.30 M per bulan," tutur Ade.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 27 ayat (2) Jo Pasal 45 ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang ITE, dan/atau; Pasal 303 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana, dan Pasal 3, Pasal 4 dan Pasal 5 Undang-Undang Nomor 8 tahun 2010 tentang TPPU (Tindak Pidana Pencucian Uang.

Baca juga artikel terkait JUDI ONLINE atau tulisan lainnya dari Ayu Mumpuni

tirto.id - Flash news
Reporter: Ayu Mumpuni
Penulis: Ayu Mumpuni
Editor: Intan Umbari Prihatin