tirto.id - Pemerintah bekerja sama dengan kepolisian untuk melakukan penindakan dan tilang bagi pelanggar aturan ganjil-genap di gerbang tol Bekasi Timur dan Bekasi Barat per 12 Maret 2018.
Kepala Induk Patroli Jalan Raya (PJR) Jakarta-Cikampek (Japek), Kompol Deni Setiawan mengatakan pihaknya akan menggelar operasi keselamatan dari 12 Maret hingga 25 Maret 2018.
"Pada saat ganjil atau genap kendaraan tersebut di [titik putar balik] u-turn kan sebelum gate pintu masuk, jadi sudah disiapkan itu. Kami pun sudah siapkan petugas. Itu sudah sesuai dengan SOP (Standar Operasional Prosedur) yang kami buat," ujar Deni di kawasan Jakarta Pusat pada Selasa (6/3/2018).
Apabila ada mobil yang sudah terlanjur masuk di gate tol, maka pihaknya dapat menghentikannya di parking bay atau rest area, untuk kemudian melanjutkan di jalur keluar tol terdekat.
"Nanti kalau memang setelah operasi keselamatan dan ini sudah bergulir selama dua minggu masih ada yang seperti itu ya kita lakukan tindakan tegas tilang," terang Deni.
Ia mengatakan, penilangan tersebut sesuai dengan prosedur kepolisian, yaitu di Pasal 287 ayat 1, yang berbunyi, "Setiap pengendara yang melanggar rambu lalu lintas dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp500 ribu."
Operasi keselamatan ini diberlakukan tidak hanya untuk mobil pribadi yang menerapkan aturan ganjil-genap, tapi juga untuk kendaraan berat golongan III sampai V yang menerapkan aturan pembatasan jam operasi, yang berlangsung dari pukul 06.00 hingga 09.00 WIB.
"Kami lakukan persuasif, dimana kendaraan-kendaraan itu yang masuk atau keluar sampai dengan Cikarang Barat," sebut Deni.
Penulis: Shintaloka Pradita Sicca
Editor: Alexander Haryanto