Polda Metro Jaya dan Dinas Perhubungan DKI Jakarta telah menetapkan empat rute pengalihan arus saat ujicoba pembatasan kendaraan plat nomor polisi pada 27 Juli mendatang. Nantinya, metode pelaksanaan kendaraan bernomor polisi ganjil beroperasi pada tanggal ganjil dan nomor polisi genap pada tanggal genap.