Menuju konten utama

Polisi Dinilai Lamban Ungkap Pelaku Penyerangan Novel

Syarief menjelaskan bahwa pihak Kepolisian harus serius dan mau bekerja keras dalam mengungkap pelaku penyiraman air keras terhadap Novel.

Polisi Dinilai Lamban Ungkap Pelaku Penyerangan Novel
Penyidik KPK Novel Baswedan tiba untuk menjalani perawatan di RS Jakarta Eye Center, Jakarta, Selasa (11/4). Penyidik senior KPK itu diserang dengan air keras oleh orang tak dikenal seusai menjalankan Salat Subuh di masjid dekat rumahnya. ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay.

tirto.id - Pihak Kepolisian dinilai lamban dalam mengungkap pelaku dan aktor intelektual dibalik kasus penyiraman air keras kepada penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan karena sudah lebih dari 30 hari.

"Ada apa ya dengan kepolisian kenapa kasus yang menimpa noval Bawesdan begitu lamban. Aneh saja kasus teroris bisa cepat polisi mengungkapnya," kata Sekretaris Fraksi Partai Nasdem DPR RI, Syarief Abdullah Alkadrie di Jakarta, Jumat (12/5/2017).

Lebih lanjut Syarief menjelaskan bahwa pihak Kepolisian harus serius dan mau bekerja keras dalam mengungkap pelaku penyiraman air keras terhadap Novel.

Menurutnya, keseriusan itu sangat diperlukan agar masyarakat bisa kembali percaya kepada lembaga penegak hukum di Indonesia.

"Semua ini terpulang kepada kepolisian karena masyarakat sejak awal meragukan kasus penyiraman air keras bisa cepat terungkap," kata dia.

Ia menilai bahwa masyarakat hanya bisa menunggu hasil kerja Kepolisian dalam mengungkap kasus yang menimpa Novel dan berharap tidak akan ada kasus serupa lagi yang menimpa penyidik lembaga hukum.

Sebelumnya, menurut laporan Antara, Polisi tidak menahan AL (30) yang diduga sebagai pelaku penyerangan terhadap penyidik senior KPK Novel Baswedan.

Hal itu berdasarkan hasil pemeriksaan Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya yang meminta keterangan kepada AL selama 1 x 24 jam, hasilnya AL belum terbukti melakukan penyiraman air keras terhadap wajah Novel.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Raden Prabowo Argo Yuwono mengatakan status AL hanya sebatas saksi. "Kita tidak menahan yang bersangkutan," ujar Argo di Mapolda Metro Jaya, Semanggi, Jakarta Selatan, Kamis (11/5).

AL dimintai keterangan, setelah polisi menerima foto yang diduga Novel sebagai pelaku penyiraman cairan mengandung asam sulfat.

Baca juga artikel terkait NOVEL BASWEDAN DISIRAM AIR KERAS atau tulisan lainnya dari Alexander Haryanto

tirto.id - Hukum
Reporter: Alexander Haryanto
Penulis: Alexander Haryanto
Editor: Alexander Haryanto