tirto.id - Anggota Samapta Polres Palangkaraya, Brigadir Anton Kurniawan Setianto, diduga melakukan pencuarian dengan kekerasan kepada seorang sopir pick up berinisial BA, (32), hingga korban meninggal dunia. Peristiwa itu kini tengah dilakukan penyidikan oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum dan Bidpropam Polda Kalimantan Tengah (Kalteng) .
Kapolda Kalteng, Irjen Djoko Poerwanto, menuturkan, proses penempatan khusus (patsus) kepada Brigadir Anton sudah dilakukan. Anton pun akan menjalani sidang etik, Senin (16/12/2024) besok.
"Kita penanganan Propam sudah ditempatkan di patsus. Rencana Senin kita akan sidang etik, bagaimana terduga dari oknum anggota ini melakukan hal yang tidak boleh dalam etik Kepolisian. Kemudian masih berjalan penyelidikan-penyidikan untuk pidananya," tutur Djoko kepada wartawan, Sabtu (14/12/2024).
Djoko menyebut kasus ini telah mendapat asistensi dari Irwasum, Bareskrim, dan, Divisi Propam Mabes Polri. Djoko juga memastikan akan mengusut tuntas kasus ini secara transparan dengan penyidikan secara ilmiah.
"Sudah tujuh orang saksi diperiksa dan kemungkinan akan bertambah. Kasusnya benar bermula dari pencurian. Kalau dari dokumen, kejadian itu tanggal 6, itu Polres Katingan mendapatkan informasi penemuan mayat. Lalu, ada yang datang ke Polres Palangka Raya tanggal 10," ujar Djoko.
Atas peristiwa itu, Kompolnas pun mulai turun tangan dan melakukan pengawasan pengusutan perkara. Komisioner Kompolnas, Yusuf Warsyim, mengaku pihaknya telah melakukan pendalaman berbagai informasi awal peristiwa itu.
"Hasil pendalaman nanti akan menentukan perlu dan tidaknya melakukan permintaan klarifikasi langsung di Polda Kalteng dalam beberapa hari ke depan. Sejauh ini dalam pantauan Polda Kalteng telah melakukan melakukan langkah-langkah terhadap peristiwa tersebut," ucap Yusuf kepada Tirto.
Yusuf mengimbau agar polri melakukan penguatan pembinaan kapasitas individu personel dan konsep diri para anggotanya. Sebab, kasus ini menjadi estafet berbagai peristiwa pelanggaran etik dan tindak pidana anggota Polri yang terjadi belakangan ini.
Sementara itu, Komisioner Kompolnas lainnya, Choirul Anam, menilai, evaluasi di polri harus benar-benar dilakukan dengan diiringi sanksi tegas dan transparan kepada anggota yang melakukan pelanggaran.
"Membangun satu sistem dengan cara baik teknologi, misalnya untuk menghindari tindakan dengan berbagai kekerasan penting untuk bodycam, menghindari penggunaan senjata api yang punya potensi disalahgunakan, ya mulai merubah senja apinya dengan yang non-lethal weapon," ungkap Anam.
Penulis: Ayu Mumpuni
Editor: Intan Umbari Prihatin