Menuju konten utama

Polisi Belum Mau Sebut Nama Tersangka Kasus Kericuhan Mako Brimob

Kericuhan di Mako Brimob ini menyebabkan 5 orang polisi dan 1 napi terorisme meninggal dunia.

Polisi Belum Mau Sebut Nama Tersangka Kasus Kericuhan Mako Brimob
Petugas Kepolisian Brimob berjaga di depan Blok C, Rumah Tahanan Mako Brimob pasca proses pemindahan narapidana teroris, Depok, Kamis (10/5/2018). tirto.id/Arimacs Wilander

tirto.id - Polisi sudah menetapkan tersangka kasus pembobolan Mako Brimob Kelapa Dua, Depok yang menyebabkan lima polisi meninggal dunia. Hal tersebut disampaikan oleh Kabareskrim Komjen Ari Dono Sukmanto, di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Selasa (3/7/2018).

Meski tidak mau menyebutkan siapa tersangkanya, namun Ari menegaskan ada pihak yang bertanggung jawab atas peristiwa tersebut. Ia juga meminta awak media untuk bertanya langsung kepada Detasemen Khusus 88 Anti Teror.

“Dalam proses, ditangani Densus. Ada tersangka, nanti tanya sama Densus,” kata Ari.

Hingga sekarang, peristiwa yang terjadi pada medio Mei 2018 lalu itu belum ditindak hingga tuntas. Polri belum menentukan siapa pihak yang dianggap bertanggung jawab dan harus dijatuhi hukuman atas peristiwa yang menyebabkan lima anggota kepolisian dan satu napi terorisme meninggal dunia.

Dari penyelidikan awal diketahui bahwa provokator kejadian itu adalah Wawan Kurniawan alias Abu Afif dari jaringan Jamaah Ansharut Daulah Sumatra Selatan. Namun, kepolisian belum menetapkannya menjadi tersangka. Setelah kejadian, Wawan malah sempat dirawat di RS Polri.

Perkembangan terakhir, 58 napi terorisme yang diduga terlibat peristiwa kericuhan tersebut dipindahkan ke lembaga pemasyarakatan di kawasan Gunung Sindur, Bogor, Jawa Barat. Menurut pihak kepolisian, hal ini untuk memudahkan penyelidikan. Namun, Mabes Polri tak mau bicara soal penetapan tersangka tersebut.

“Nanti tanyakan ke Densus,” kata Kadiv Humas Polri, Irjen Setyo Wasisto, Senin (2/7/2018).

Baca juga artikel terkait KERICUHAN RUTAN MAKO BRIMOB atau tulisan lainnya dari Felix Nathaniel

tirto.id - Hukum
Reporter: Felix Nathaniel
Penulis: Felix Nathaniel
Editor: Alexander Haryanto