Menuju konten utama

Polisi Akan Selidiki Kasus Dugaan Kesaksian Palsu Willyudin

Kuasa hukum Ahok melaporkan saksi pelapor Willyudin yang diduga memberikan kesaksian palsu pada sidang dugaan penodaan agama pada 17 Januari lalu.

Polisi Akan Selidiki Kasus Dugaan Kesaksian Palsu Willyudin
Massa melakukan aksi unjuk rasa di luar ruang persidangan kasus dugaan penistaan agama dengan terdakwa Gubernur nonaktif DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama di depan Kementerian Pertanian, Jakarta, Selasa (3/1). Sidang lanjutan tersebut beragenda mendengarkan keterangan saksi-saksi. ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay.

tirto.id - Polda Metro Jaya telah menerima laporan dugaan kesaksian palsu dari saksi pelapor Willyudin Abdul Rasyid Dhani dalam sidang kasus penodaan agama dengan tersangka Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok pada 17 Januari lalu.

“Kemarin sudah diproses ya semuanya. Pasal yang dikenakan ada beberapa Pasal mengenai Kesaksian Palsu dan beberapa pasal lainnya,” kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Raden Prabowo Argo Yuwono di Mabes Polri Jakarta, Jumat, (3/2/2017).

Mengenai butir pasal yang dimaksud itu adalah Pasal 242 KUHP tentang Kesaksian Palsu di Bawah Sumpah, Pasal 220 KUHP tentang Laporan Palsu kepada Polisi, Pasal 317 KUHP tentang Pengaduan Palsu dan Fitnah. Pasal lainnya yang dituduhkan adalah 318 KUHP tentang Perbuatan Fitnah. Laporan tersebut diterima dengan nomor LP/583/II/2017/PMJ/ Ditreskrimum.

Meskipun telah resmi dilaporkan, Awi enggan memastikan kapan proses penyidikan ini akan mulai diproses. Pasalnya dengan pelaporan ini artinya sudah tiga kasus kesaksian palsu ini yang dilaporkan oleh kuasa hukum Ahok.

“Kapannya kita tunggu saja penyidik bekerja. Kan baru kemarin pelaporannya,” ucapnya singkat.

Untuk diketahui, anggota kuasa hukum Ahok, Urbanisasi, telah melaporkan Willyudin Abdul Rasyid Dhani ke Mapolda Metro Jaya Kamis, (2/2). Willyuddin dilaporkan atas dugaan menyampaikan kesaksian dan laporan palsu sewaktu persidangan penistaan agama pada 17 Januari lalu.

Dalam laporannya Urbanisasi menyebut beberapa poin yang dilaporkan antara lain saat Willyudin bersaksi bahwa ia mendengar pidato Ahok pada tanggal 6 September. Faktanya pidato Ahok itu terjadi pada 27 September 2016 lalu.

Poin lain yang dilaporkan, lokasi pidato Ahok yang disebut Willyudin berada di Tegalega, Bandung. Sementara pidato Ahok yang dipersoalkan adalah di Kepulauan Seribu.

Selain itu, keganjilan lain yang dituding oleh kuasa hukum Ahok mengenai perbedaan pengakuan antara Willyuddin dengan anggota Kepolisian Resor Kota Bogor Bripka Agung Hermawan dan Briptu Ahmad Hamdani, menyebut Willyudin didampingi tiga orang, bukan satu orang seperti kesaksian Willyuddin.

Pelaporan tersebut merupakan ketiga kalinya dari kuasa hukum Ahok. Dua saksi itu pelapor, Sekretaris Jenderal Front Pembela Islam (FPI) Novel Bakmukmim dan Ketua FPI DKI Jakarta Habib Muchin Alatas dituduh dengan kasus serupa.

Novel dijerat dengan Pasal 310 KUHP tentang Pencemaran Nama Baik dan Pasal 310 KUHP tentang Fitnah. Pasal lainnya adalah Pasal 316 KUHP soal apabila pihak yang merasa dihina adalah pejabat yang menjalankan tugas yang sah dan Pasal 242 KUHP yang mengatur soal keterangan palsu di bawah sumpah.

Laporan itu telah diterima polisi dengan nomor LP/257/1/2017/PMJ/Ditreskrimum tanggal 16 Januari 2017.

Sedangkan Muchsin Alatas telah dilaporkan ke polisi pada 23 Januari 2017 lalu. Laporan terigister dalam nomor LP/390/1/2017/PMJ/Ditreskrimum atas dugaan pelanggaran pasal 242 KUHP.

Sedangkan mengenai kesaksian yang diberikan oleh Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Maaruf Amin. Tim bela Ahok sepakat untuk tidak memperkarakannya ke ranah pidana.

Kuasa hukum Ahok saat dikonfrontir mengenai tiga laporan yang dilayangkan ke Polda Metro Jaya enggan berkomentar banyak.

“Semua itu ada konsekuensinya sendiri mengenai ucapan dan kesaksian di pengadilan. Di pengadilan saja bisa berbohong. Bagaimana bisa pengadilan di bohongi. Ini kan preseden juga ke depan untuk selalu jujur dalam menyampaikan pendapatnya, informasinya. Jangan lagi di mana, tapi bersaksi bahwa dia ada di lokasi itu yang harus dipertanyakan juga,” jelas Sirra Yuna, Jumat (2/2).

Sirra Yuna juga mengaku tak tahu kapan proses laporan ini didalami oleh pihak penyidik Polda. Dia hanya berharap banyak pihak untuk bersabar menunggu proses kelanjutan laporan ini.

“Kalau pastinya nanti kami akan dikabarkan ya. Tunggu saja kelanjutannya kapan. Pastinya tim kami akan menunggu juga pemanggilan-pemanggilan itu,” tutup Sirra Yuna.

Baca juga artikel terkait DUGAAN PENODAAN AGAMA atau tulisan lainnya dari Dimeitry Marilyn

tirto.id - Hukum
Reporter: Dimeitry Marilyn
Penulis: Dimeitry Marilyn
Editor: Agung DH