Menuju konten utama

Polisi akan Periksa SYL untuk Melengkapi Berkas Kasus Firli

Mantan Mentan, Syahrul Yasin Limpo, dipanggil polisi untuk melengkapi berkas perkara soal kasus dugaan tindak pidana korupsi dan gratifikasi Firli Bahuri.

Polisi akan Periksa SYL untuk Melengkapi Berkas Kasus Firli
Mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL) berjalan keluar gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (4/1/2024). Syahrul Yasin Limpo menandatangani surat perpanjangan penahanan tahap ke tiga atas kasus dugaan korupsi, pemerasan dan penerimaan gratifikasi di lingkungan Kementerian Pertanian. ANTARA FOTO/Fakhri Hermansyah/nym.

tirto.id - Tim penyidik Polda Metro Jaya menjadwalkan pemanggilan Syahrul Yasin Limpo (SYL) dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi dan gratifikasi Firli Bahuri. Pemanggilan tersebut dilakukan guna melengkapi berkas perkara.

Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Metro Jaya Kombes, Ade Safri Simanjuntak, menjelaskan, pemanggilan itu merujuk dari jaksa peneliti sebagaimana petunjuk dalam berkas perkara yang dikembalikan.

"Iya, akan kami panggil nanti setelah pemungutan suara," kata Ade di Monas, Jakarta Pusat, Selasa (13/2/2024).

Ade menuturkan, jaksa meminta adanya keterangan tambahan dari sejumlah saksi terkait kasus tersebut. Sementara itu, dia mengeklaim pemanggilan Firli Bahuri belum dijadwalkan pihak kepolisian.

"Hanya ada beberapa keterangan saja dan itu bisa kita pastikan kita penuhi," ungkap Ade.

Sementara itu, dia mengeklaim pemenuhan petunjuk jaksa kali ini tidak membutuhkan waktu lama. Dia memastikan, pengembalian berkas perkara kedua ke Kejaskaan Tinggi DKI Jakarta akan dilakukan usai pemeriksaan saksi-saksi tambahan.

Diketahui, dalam kasus ini penyidik telah mengembalikan berkas perkara kedua ke jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta. Hingga saat ini, pemeriksaan berkas perkara pun masih dilakukan.

Sebelumnya diberitakan, penyidik menjadwalkan pemeriksaan kepada SYL pukul 13.00 WIB. Kendati demikian, dia baru tiba di Polda Metro Jaya pukul 13.25 WIB. Untuk diketahui, penyidik menetapkan Firli Bahuri sebagai tersangka dan belum melakukan penahanan. Firli sendiri sudah sempat melakukan perlawanan dengan mengajukan gugatan pra peradilan, namun tidak diterima.

Firli disangkakan Pasal 12 e atau Pasal 12 B atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana yang diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 65 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Penyidik juga tengah mendalami dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang dilakukan Firli Bahuri. Dari pengembangan ini, penyidik sudah meminta klarifikasi dari temuan sejumlah aset eks Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tersebut yang tak tertera di Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN).

Baca juga artikel terkait KASUS FIRLI BAHURI atau tulisan lainnya dari Ayu Mumpuni

tirto.id - Flash news
Reporter: Ayu Mumpuni
Penulis: Ayu Mumpuni
Editor: Intan Umbari Prihatin