Menuju konten utama

Polisi akan Panggil Pihak Lain dalam Perkara Pompa Air Mati

Polisi akan memeriksa pihak lain dalam dugaan malfungsi popa air di kawasan Jakarta Barat.

Polisi akan Panggil Pihak Lain dalam Perkara Pompa Air Mati
Petugas mengoperasikan 'Mobile Flood Pump' atau pompa air penyedot banjir portabel berkapasitas 160 liter per detik dari Ditjen Sumber Daya Air Kementerian PUPR di kawasan yang tergenang banjir akibat luapan Sungai Dombo di Sayung, Demak, Selasa (20/2/2018). ANTARA FOTO/Aji Styawan

tirto.id - Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus menyatakan polisi akan memeriksa pihak lain dalam dugaan malfungsi popa air di kawasan Jakarta Barat.

Menurutnya, pemanggilan sejumlah pihak tersebut dilakukan untuk melengkapi keterangan yang telah diberikan ole Kepala Suku Dinas Sumber Daya Air Jakarta Barat, Purwanti Suryandari, yang telah diperiksa Senin (6/1/2019) lalu.

Meski demikian, Yusri belum mau menyebutkan siapa pihak terperiksa lainnya. "Saya tidak bicara Kasudin (Purwanti), ada beberapa (pihak lagi) untuk klarifikasi," ujar dia di Polda Metro Jaya, Rabu (8/1/2020).

Purwanti Suryandari diperiksa berdasarkan surat undangan klarifikasi nomor B/74/I/RES.1.24/2020/Ditreskrimum bertanggal 3 Januari 2020.

Pengusutan perkara bermula dari laporan temuan yang diterima jajaran Polda Metro Jaya ketika memantau banjir.

Ada dugaan pompa air di kawasan Jakarta Barat tidak beroperasi maksimal sehingga muncul banjir.

Sementara, Ketua Komisi D DPRD DKI Ida Mahmuda mengatakan tak masalah jika polisi memanggil Kasudin maupun Kadin SDA terkait dugaan kelalaian kerja yang menyebabkan banjir di area tersebut.

Tujuannya agar Kasudin SDA Jakarta Barat dapat mengantisipasi banjir dan tidak mengulangi kesalahan.

“Memang adanya pemanggilan masyarakat baik untuk mengantisipasi ke depan, agar mengetahui di mana letak kelalaiannya," kata Ida kepada reporter Tirto, Selasa (7/1/2020).

Ida menekankan kepada semua dinas maupun suku dinas di bawah naungan Pemprov DKI untuk lebih teliti melihat kondisi pompa air. “Agar tidak kata pompa yang mati. Misalnya ada pompa atau aki-nya mati, segera mereka ganti," sambungnya.

Baca juga artikel terkait BANJIR JAKARTA atau tulisan lainnya dari Adi Briantika

tirto.id - Hukum
Reporter: Adi Briantika
Penulis: Adi Briantika
Editor: Hendra Friana