tirto.id - Kepolisian Daerah (Polda) Metro Jaya masih mempelajari surat permohonan penangguhan penahanan anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia, Fanny Safriansyah alias Ivan Haz. Politisi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) ini mendapat jaminan penangguhan dari ayahnya yang juga mantan Wakil Presiden Hamzah Haz.
“Untuk permohonan penangguhan penahanan sedang dipelajari,” kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Komisaris Besar (Kombes) Krishna Murti, di Jakarta, Senin (14/3/2016).
Menurut Krishna, penyidik Polda Metro Jaya sudah menerima surat penangguhan penahanan Ivan Haz. Pihaknya, lanjut Krishna, telah mengkomunikasikan permohonan penangguhan penahanan Ivan Haz dengan pimpinan Polda Metro Jaya.
Krishna menjelaskan penyidik mempertimbangkan penangguhan penahanan dengan alasan subyektif dan obyektif.
Pertimbangan obyektif, kata dia, meliputi terpenuhinya dua alat bukti, sedangkan faktor subyektifnya yakni khawatir melarikan diri, menghilangkan barang bukti dan melakukan tindak pidana serupa.
Saat ini, lanjut Krishna, penyidik Polda Metro Jaya telah melimpahkan tahap pertama berkas berita acara pemeriksaan (BAP) Ivan Haz yang menjadi tersangka dugaan tindak pidana penganiayaan terhadap asisten rumah tangga T (20) kepada Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.
“Intinya berkas perkara sudah kami limpahkan, jadi sedang menunggu petunjuk kejaksaan,” kata pria kelahiran15 Januari 1970 ini.