Menuju konten utama

Polda Metro Keluarkan Maklumat Unjuk Rasa Tak Mengarah Makar

Irjen Polisi M Iriawan mengingatkan agar agenda unjuk rasa tidak mengarah kepada tindakan makar.

Polda Metro Keluarkan Maklumat Unjuk Rasa Tak Mengarah Makar
M Iriawan. [foto/wikipedia]

tirto.id - Kapolri Jenderal Pol Tito Karnavian pada Senin (21/22/2016) menyatakan bahwa sejumlah Kapolda di wilayah yang merupakan basis massa organisasi dan kelompok Islam akan mengeluarkan maklumat yang melarang pemberangkatan massa untuk aksi demonstrasi di Jakarta pada 25 November dan 2 Desember 2016.

Menindaklanjuti perintah Kapolri tersebut, Kapolda Metro Jaya Inspektur Jenderal M Iriawan, pada Selasa (22/11) telah menerbitkan surat maklumat terkait rencana aksi unjuk rasa pada dua tanggal tersebut. Berdasarkan Surat Maklumat Nomor : Mak/04/XI/2016 tertanggal 21 November 2016, Irjen Polisi M Iriawan mengingatkan agar agenda unjuk rasa tidak mengarah kepada tindakan makar.

Iriawan menekankan penanggung jawab dan peserta penyampaian pendapat di muka umum diwajibkan mematuhi ketentuan tersebut.

Kapolda Metro Jaya menuturkan ketentuan unjuk rasa diatur sesuai Undang-Undang RI Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Penyampaian Pendapat Di Muka Umum khususnya mengenai kewajiban, larangan dan sanksi bagi pelaku penyampaian pendapat di muka umum.

Apabila tidak sesuai ketentuan dan melanggar hukum akan dilakukan tindakan kepolisian secara tegas dari mulai pembubaran sampai penegakan hukum.

Surat maklumat juga melarang peserta aksi membawa senjata tajam, pemukul dan mimbar bebas membawa senjata tajam, pemukul dan benda membahayakan lainnya, serta telah memberitahukan rencana aksi kepada kepolisian.

Pelaksanaan aksi juga dilarang mengganggu ketertiban umum, merusak fasilitas umum, mengganggu fungsi jalan umum, provokasi yang mengarah terhadap suku, agama, ras, antargolongan (SARA) dan unjukrasa dibatasi sejak pukul 06.00 WIB hingga 18.00 WIB.

Iriawan juga melarang peserta aksi menyampaikan pendapat di muka umum melakukan kejahatan terhadap keamanan negara berupa makar terhadap Presiden dan atau Wakil Presiden RI dan makar memisahkan diri dari Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Baca juga artikel terkait DEMO 25 NOVEMBER

tirto.id - Hukum
Sumber: Antara
Penulis: Agung DH
Editor: Agung DH