Menuju konten utama

Polda Metro Jaya Siap Cegat Rombongan Takbir Keliling saat Lebaran

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus bilang masyarakat yang nekat takbir keliling bakal dicegat dan dipulangkan.

Polda Metro Jaya Siap Cegat Rombongan Takbir Keliling saat Lebaran
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol. Yusri Yunus saat memberikan keterangan di Markas Polda Metro Jaya, Senin (30/3). (ANTARA/Fianda SR)

tirto.id - Kepolisian akan berpatroli guna mengantisipasi kerumunan warga di malam takbiran. Filterisasi kawasan dan 17 titik cek poin dipersiapkan petugas.

“Untuk malam takbiran, jalur yang sering dilewati biasanya takbir keliling, akan dipetakan oleh masing-masing polres untuk dilakukan pengamanan di tempat tersebut,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus, Senin (10/5/2021).

Daerah yang akan difilterisasi dari takbir keliling, misalnya sepanjang Bundaran Senayan hingga Harmoni. Kepolisian akan berjaga di persimpangan jalan raya. Yusri bilang, masyarakat yang nekat takbir keliling bakal dicegat dan dipulangkan.

Melalui Surat Edaran Nomor: SE 07 Tahun 2021 tentang Panduan Penyelenggaraan Salat Idulfitri Tahun 1442 H/2021 M di saat Pandemi Covid-19, Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas mengatur malam takbiran hanya dapat dilakukan di masjid atau musala dengan membatasi jumlah orang yang hadir.

“Edaran ini mengatur kegiatan malam takbiran dan Salat Idulfitri yang diselenggarakan di masjid dan lapangan terbuka,” kata dia, Kamis (6/5/2021).

Dalam surat edaran tersebut menyebutkan bahwa malam takbiran dapat dilaksanakan di semua masjid dan musala, dengan ketentuan sebagai berikut:

  1. Dilaksanakan secara terbatas, maksimal 10 persen dari kapasitas masjid dan musala, dengan memperhatikan standar protokol kesehatan COVID-19 secara ketat, seperti menggunakan masker, menjaga jarak, dan menghindari kerumunan.
  2. Kegiatan takbir keliling ditiadakan untuk mengantisipasi keramaian.
  3. Kegiatan takbiran dapat disiarkan secara virtual dari masjid dan musala sesuai ketersediaan perangkat telekomunikasi di masjid dan musala.

Baca juga artikel terkait LEBARAN 2021 atau tulisan lainnya dari Adi Briantika

tirto.id - Hukum
Reporter: Adi Briantika
Penulis: Adi Briantika
Editor: Abdul Aziz