Menuju konten utama

Polda Metro Jaya Buru Pemilik Kapal KM Zahro Express

Polda Metro Jaya memburu pemilik kapal KM Zahro Express terkait musibah kebakaran kapal yang mengangkut 240 orang dan menewaskan 23 penumpang di perairan Muara Angke, Jakarta Utara.

Polda Metro Jaya Buru Pemilik Kapal KM Zahro Express
Sejumlah personel Basarnas mencari korban Kapal Zahro Express yang terbakar menggunakan perahu karet di Perairan Teluk Jakarta, Senin (2/1). ANTARA FOTO/Wahyu Putro A/pd/17

tirto.id - Direktorat Polisi Perairan Polda Metro Jaya masih memburu pemilik Kapal Motor (KM) Zahro Express yang terbakar dan menewaskan 23 penumpang di perairan Muara Angke, Jakarta Utara.

"Kami masih mencari pemilik kapal," kata Direktur Polair Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Hero Hendrianto saat dikonfirmasi di Jakarta, Selasa (3/1/2017).

Hero mengatakan penyidik akan memeriksa pemilik KM Zahro Express untuk menanyakan perawatan dan kelaikan kapal selama dioperasikan.

Hero mengungkapkan pemilik kapal tidak diketahui keberadaannya setelah terjadi insiden kebakaran KM Zahro Express. "Sejak kejadian itu dia tidak pulang ke rumahnya di kawasan Jakarta Utara," tutur Hero.

Selain itu, penyidik Ditpolair Polda Metro Jaya juga telah menetapkan tersangka terhadap nakhoda KM Zahro Express Mohammad Nali pada hari ini.

Sebelumnya, polisi juga telah menetapkan status tersangka terhadap nakhoda Kapal Motor(KM) Zahro Express M Nali.

"Tersangka ditahan di Rumah Tahanan Ditpolair Polda Metro Jaya," kata Hero.

Kombes Hero mengatakan penyidik kepolisian telah menggelar perkara dua kali guna menetapkan tersangka terhadap M Nali.

Penyidik akan terus mengembangkan musibah kebakaran KM Zahro Express dengan memeriksa sejumlah saksi lainnya.

M Nali dijerat Pasal 302 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran karena kelalaian mengoperasikan kapal tidak layak berlayar mengakibatkan korban meninggal dunia.

Polisi juga menjerat Nali dengan Pasal 117 juncto Pasal 137 dan atau Pasal 303 juncto Pasal 122 UU Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran dan atau Pasal 263 KUHP (menggunakan dokumen palsu) dan atau Pasal 188 KUHP dan atau Pasal 359 KUHP dan atau Pasal 360 dan atau Pasal 416 KUHP.

Tim DVI Polri Rilis Foto Barang Milik Korban

Sementara itu Tim Disaster Victim Identification (DVI) Polri merilis foto barang-barang milik korban kecelakaan KM Zahro Express yang sudah ditemukan namun belum bisa diidentifikasi pada Selasa ini.

"Kami sudah menyediakan foto-foto properti yang melekat pada korban. Mudah-mudahan bisa membantu lebih cepat proses identifikasinya," ujar Humas Rumah Sakit Bhayangkara Tk.I R. Said Sukanto (RS Polri) Ike Kristiani Sp.KG di Jakarta.

Foto-foto dari Tim DVI Polri meliputi foto potongan baju korban, salah satunya kaos berwarna merah; serta cincin dan jam tangan korban.

Keluarga dan kerabat bisa mendatangi posko antemortem Rumah Sakit Polri siang ini untuk mengenali barang-barang milik korban kebakaran kapal KM Zahro Express. Kerabat yang bisa mengenali barang-barang dalam foto tersebut bisa melapor ke tim DVI Polri.

"Jadi keluarga silakan melihat foto-foto yang sudah kami siapkan, dikenali, sehingga bisa segera dilaporkan untuk kita proses selanjutnya," kata Ike.

Ike mengatakan saat ini ada 17 jenazah yang masih diidentifikasi.

"Masih dalam proses. Kemarin sudah lima (yang sudah diidentifikasi)," tutur dia.

KM Zahro Express terbakar setelah berlayar satu mil dari Pelabuhan Muara Angke, Jakarta Utara, menuju Pulau Tidung di Kepulauan Seribu pada Minggu (1/1/2017) pukul 08.30 WIB.

Kapal itu mengangkut sekitar 240 penumpang. Sebanyak 194 penumpang selamat dalam kecelakaan itu, 23 lainnya meninggal dunia, dan masih ada yang belum ditemukan.

Baca juga artikel terkait KAPAL ZAHRO EKSPRESS atau tulisan lainnya dari Maya Saputri

tirto.id - Hard news
Reporter: Maya Saputri
Penulis: Maya Saputri
Editor: Maya Saputri

Artikel Terkait