tirto.id - Pihak Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya akan mencari jejak digital ihwal pesan yang dikirimkan oleh Supardi Kendi Budiardjo, rekan dari Alex Asmasoebrata yang menjadi terlapor kasus pencemaran nama baik melalui pesan WhatsApp.
“Kami akan mencari jejak digitalnya. Jejak digital sangat sulit dihilangkan," kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Adi Deriyan, ketika dikonfirmasi, Senin (18/3/2019).
Ia menambahkan pihaknya memanggil Alex karena ada laporan yang dibuat oleh PT Agung Sedayu, dan Adi menegaskan pemanggilan mantan pebalap itu sesuai prosedur.
Selasa (5/3/2019), penyidik memeriksa Alex selama empat jam dan menanyakan 21 pertanyaan ihwal dugaan pencemaran nama baik, saat itu dia memenuhi undangan klarifikasi.
"Klarifikasi merupakan bagian dari tahap penyelidikan, kami membuka ruang bagi terlapor untuk mengklarifikasi tuduhan itu tepat atau tidak. Jika dirasa tidak tepat, dia dapat menyampaikan pembelaan dalam bentuk klarifikasi,” jelas Adi.
Penyidik, lanjut dia, akan melakukan gelar perkara untuk menentukan kasus tersebut dilanjutkan atau tidak. Dalam pemeriksaan, Alex mengaku ditanyakan soal pesan tersebut.
“Saya mengklarifikasi apakah saya mengirimkan segala macam pesan WhatsApp. Saya bilang tidak, saya tidak pernah mengirim," ucap Alex usai pemeriksaan.
Ia melanjutkan, pesan WhatsApp itu dikirimkan oleh rekannya yang bernama Supardi Kendi Budiardjo. Ketika itu, Alex kehilangan telepon selulernya, lalu ia mengaku membeli baru. “Setelah saya beli dan karena saya gaptek, saya minta tolong teman saya untuk meng-install," terang Alex.
Budi yang mengoperasikan ponsel miliknya diduga mengirimkan pesan singkat ke kontak yang ada di telepon seluler itu. Berdasarkan penjelasan dari Budi, sambung Alex, rekannya mengirim pesan salah satunya ke Kapolri Jenderal Tito Karnavian berisi permohonan perlindungan hukum perihal sengketa tanah yang dialami sejak sembilan tahun lalu, namun proses hukum mandek.
Dalam pemeriksaan, Alex membawa surat pernyataan dari Budi yang menyatakan bahwa memang dia yang mengirim pesan tersebut melalui ponsel milik Alex.
PT Agung Sedayu melaporkan Alex, 28 Januari 2019 dengan nomor laporan LP/539/I/2019/PMJ/Dit. Reskrimsus atas dugaan tindak pidana pencemaran nama baik melalui media elektronik yang terjadi pada 25 Januari 2019 di Jakarta Pusat.
Ia disangkakan melanggar Pasal 35 dan atau Pasal 27 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Penulis: Adi Briantika
Editor: Maya Saputri