Menuju konten utama

Polda Metro Jaya akan Tanya Ombudsman Soal Keputusan Jalan Jatibaru

Polda Metro Jaya akan menanyakan keputusan Ombudsman DKI Jakarta terkait penutupan Jalan Jatibaru.

Polda Metro Jaya akan Tanya Ombudsman Soal Keputusan Jalan Jatibaru
Suasana Jalan Jatibaru Raya, Tanah Abang, Jakarta Pusat, Rabu (28/3/2018). tirto.id/Lalu Rahadian

tirto.id - Polda Metro Jaya akan menanyakan keputusan Ombudsman DKI Jakarta ihwal penutupan Jalan Jatibaru, Tanah Abang, Jakarta Pusat.

Ombudsman tidak menaikkan status laporan akhir hasil pemeriksaan (LAHP) menjadi rekomendasi terhadap Pemprov DKI Jakarta. Artinya, dengan keputusan ini pemerintah daerah diizinkan menutup jalanan tersebut.

Kala itu rekomendasi Ombudsman adalah Pemprov DKI harus mengembalikan fungsi jalanan tersebut seusai dengan Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, dalam tenggat waktu 60 hari sejak 26 Maret 2018. Tapi, pemprov telah melebihi batas waktu untuk menindaklanjuti LAHP.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Pol Adi Deriyan menyatakan, pihaknya akan menggali keterangan Ombudsman.

“Kita akan tanyakan apa pertimbangan dan penilaian Ombudsman terkait dengan rekomendasi atau keputusan tersebut,” ujar dia di Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (2/8/2018). Menurut dia, penutupan jalan tersebut sebagai wujud penyalahgunaan wewenang.

Mantan Kasubdit I Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri ini menuturkan akan berkoordinasi dengan Ombudsman apakah kebijakan tersebut sudah tepat. Selain itu, kepolisian pun pernah secara resmi meminta Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan untuk membuka Jalan Jatibaru demi kelancaran lalu lintas.

Kepolisian juga merekomendasikan pedagang kaki lima dipindahkan ke lokasi yang seusai, yaitu di Blok G Pasar Tanah Abang.

Penutupan Jalan Jatibaru diduga telah bertentangan dengan Pasal 12 Undang-Undang No. 38 Tahun 2004 tentang Jalan dengan ancaman pidana 18 bulan atau denda Rp1,5 miliar.

Pemprov DKI juga dianggap melanggar Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Serta melanggar Pasal 25 Perda Provinsi DKI Jakarta Nomor 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum dan Perpres Nomor 112 Tahun 2007 tentang Penataan dan Pembinaan Pasar Tradisional, Pusat Perbelanjaan, dan Toko Modern.

Baca juga artikel terkait JALAN JATIBARU atau tulisan lainnya dari Adi Briantika

tirto.id - Hukum
Reporter: Adi Briantika
Penulis: Adi Briantika
Editor: Yandri Daniel Damaledo