Menuju konten utama

Polda Keluarkan Surat Penangkapan Rizieq di Kasus Pornografi

Polisi akan langsung mencari tersangka kasus dugaan pornografi Imam Besar FPI, Rizieq Shihab setelah surat penangkapan dikeluarkan oleh penyidik.

Polda Keluarkan Surat Penangkapan Rizieq di Kasus Pornografi
Rizieq usai memilih di TPS 17, Petamburan, Jakarta, Rabu (19/4/2017). tirto.id/Taher

tirto.id - Polda Metro Jaya sudah mengeluarkan surat penangkapan untuk tersangka dugaan tindak pornografi Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab, Selasa (30/5/2017). Polisi akan langsung mencari tersangka setelah surat penangkapan dikeluarkan oleh penyidik.

"Jadi dasar daripada kita membuat surat perintah penangkapan ini kemudian kita akan datang ke rumahnya kemudian kita akan koordinasi ke imigrasi," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Raden Prabowo Argo Yuwono di Polda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (30/5/2017).

Argo mengatakan bahwa Polda Metro Jaya juga mengeluarkan surat perintah dimulainya penyidikan (SPDP). Saat ini, surat tersebut sudah diserahkan kepada jaksa penuntut umum. Surat penangkapan pun sudah dikirim ke rumah Rizieq dan pihak imigrasi.

Argo menegaskan, pihaknya bisa saja mengeluarkan red notice untuk Rizieq. Namun, polisi baru mengeluarkan red notice apabila kepolisian sudah menetapkan Rizieq ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Mereka baru akan mengeluarkan apabila Rizieq tidak kembali ke Indonesia.

"Tentunya kita berharap sesegera mungkin untuk kembali ke Indonesia jadi misalnya kita sudah melakukan surat penangkapan sebelum kita mengeluarkan DPO beliau itu hadir ke Indonesia lebih baik lagi," kata Argo.

Sementara itu, penasihat hukum Rizieq Shihab, Sugito Armo Pawiro menilai penetapan status tersangka Rizieq sudah kelewatan. Sugito mengatakan, Rizieq siap menghadapi langsung semua permasalahan.

"Ini sudah kelewatan dan HRS [Habib Rizieq Shihab] siap untuk menghadapi apapun risikonya," kata Sugito kepada Tirto, Selasa (30/5).

Sugito mengatakan, pihaknya akan langsung mengajukan praperadilan untuk penetapan tersangka Rizieq dalam kasus pornografi. Saat ini, tim penasihat hukum masih menunggu surat tersebut tiba di tangan mereka untuk mengajukan praperadilan.

Di saat yang sama, mereka tidak mempermasalahkan Rizieq masuk DPO atau red notice dari interpol. Ia mempersilakan polisi menyematkan status apapun kepada pimpinan FPI itu. Pria yang juga Kepala Bantuan Hukum FPI ini mengatakan, Rizieq akan melawan secara hukum.

Sugito menambahkan, Rizieq akan pulang setelah ditetapkan sebagai tersangka. Sayang, Sugito tidak menjawab kapan Rizieq akan kembali ke Indonesia. Akan tetapi, ia memastikan pentolan FPI itu akan dijemput oleh umat begitu tiba di Indonesia.

"Tetap akan pulang, menunggu umat sudah siap menjemput di bandara," tegas Sugito.

Baca juga artikel terkait KASUS RIZIEQ SHIHAB atau tulisan lainnya dari Andrian Pratama Taher

tirto.id - Hukum
Reporter: Andrian Pratama Taher
Penulis: Andrian Pratama Taher
Editor: Alexander Haryanto