Menuju konten utama

Polda Jateng Tak Tahu 14 Taruna Akpol Mangkir di Pengadilan

Liliek menegaskan bahwa masalah pidana terhadap 14 taruna tingkat III sudah diserahkan kepada aparat penegak hukum.

Polda Jateng Tak Tahu 14 Taruna Akpol Mangkir di Pengadilan
Kapolda Jateng Irjen Pol Condro Kirono (kiri) didampingi Gubernur Akademi Polisi (AKPOL) Irjen Pol Anas Yusuf (kanan) menunjukkan barang bukti terkait kasus meninggalnya taruna tingkat II Akpol Brigadir Dua Taruna Mohammad Adam saat gelar kasus tersebut di Semarang, Jawa Tengah, Sabtu (20/5) malam.ANTARA FOTO/Aji Styawan.

tirto.id - Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol Liliek Darmanto mengaku tidak tahu soal absennya 14 taruna anggota Akademi Kepolisian (Akpol), yang dijadikan tersangka pelaku penganiayaan berbuntut kematian terhadap taruna tingkat II Akpol Brigdatar Mohammad Adam, dalam sidang pengadilan.

Liliek menegaskan bahwa permasalahan pidana terhadap 14 taruna tingkat III sudah diserahkan kepada aparat penegak hukum, yakni polisi, jaksa, dan hakim. Pihaknya sendiri tidak mengikuti proses hukum yang sedang berjalan.

"Saya belum dengar putusannya seperti apa, kan masih dalam proses," kata Liliek, Rabu (13/9/2017).

Informasi yang terakhir diterima olehnya, berkas kasus tersebut sudah dinyatakan lengkap P21 dan siap diproses. Liliek melanjutkan, pihaknya tidak akan mengintervensi putusan apapun yang ditetapkan kepada ke-14 tarunanya.

"Terserah keputusan dari criminal justice victim. Mau diapain aja terserah kan," tegasnya.

Ia menjelaskan pihaknya tidak akan berusaha membela para taruna itu. "Kalau ngawal kan berarti bela. Ngapain bela, wong masyarakat juga tahu kok udah ada kasus seperti itu kok, masa kita bela-belain. Untuk apa?" lanjutnya.

Sebelumnya, 14 pelaku penganiayaan yang menewaskan taruna tingkat II Akpol Semarang, Brigadir Dua Taruna Mohammad Adam telah ditetapkan sebagai tersangka Sabtu (20/5/2017) malam. Kapolda Jawa Tengah Irjen Pol Condro Kirono mengatakan peran mereka di kasus penganiayaan ini bermacam-macam.

Menurut Condro, penyidik menduga, dari ke-14 tersangka tersebut, terdapat satu pelaku utama berinisial CAS yang merupakan pelaku pemukulan terhadap Taruna Adam hingga terjatuh pingsan. Sementara tiga belas tersangka lainnya memiliki peran memberi arahan serta menjaga situasi saat kejadian penganiayaan itu terjadi.

"Ada yang bertugas berjaga agar jangan sampai diketahui pembinanya," kata Condro.

Ke-14 taruna tersebut dijerat dengan Pasal 170 KUHP tentang Pengeroyokan dan Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan.

Nama ke-14 orang tersebut adalah Joshua Evan Dwitya Pabisa, Reza Ananta Pribadi, Indra Zulkifli Pratama Ruray, Praja Dwi Sutrisno, Aditia Khaimara Urfan, Chikitha Alviano Eka Wardoyo, Rion Kurnianto, Erik Aprilyanto, Hery Avianto, Christian Atmadibrata Sermumes, Martinus Bentanone, Gibrail Chartens Manorek, Gilbert Jordu Nahumury, dan Rinox Lewi Wattimena.

Baca: Polisi Tahan 14 Tersangka di Kasus Tewasnya Taruna Akpol

Baca juga artikel terkait PENGANIAYAAN TARUNA AKPOL atau tulisan lainnya dari Felix Nathaniel

tirto.id - Hukum
Reporter: Felix Nathaniel
Penulis: Felix Nathaniel
Editor: Alexander Haryanto