Menuju konten utama

PNS Boleh Kerja di Rumah Hingga 31 Maret, Tunjangan Tetap Berlaku

Pemerintah menerapkan kebijakan kerja dari rumah bagi PNS demi mencegah persebaran COVID-19 semakin meluas.

PNS Boleh Kerja di Rumah Hingga 31 Maret, Tunjangan Tetap Berlaku
Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPANRB) Tjahjo Kumolo memberikan keterangan kepada wartawan usai memberikan pengarahan kepada Aparatur Sipil Negara (ASN) di kompleks Kantor Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta, Senin (4/11/2019) tirto.id/Irwan A. Syambudi

tirto.id - Pemerintah resmi menerapkan kebijakan bertugas secara di rumah (work from home/ WFH). Kebijakan WFH diberlakukan hingga tanggal 31 Maret 2020 sesuai Peraturan Menpan-RB Nomor 19 tahun 2020 tentang penyesuaian sistem kerja aparatur sipil negara dalam upaya pencegahan penyebaran Covid-19 di lingkungan pemerintah.

"Pelaksanaan tugas kedinasan di tempat tinggal sebagaimana dimaksud dilakukan sampai dengan 31 Maret 2020 dan akan dievaluasi lebih lanjut sesuai dengan kebutuhan," kata Menteri Pemberdayagunaan Aparatur Nasional dan Reformasi Birokrasi Tjahjo Kumolo dalam konferensi pers via Youtube, Senin (16/3/2020).

Meski boleh bekerja di rumah, pemerintah meminta agar setidaknya ada minimal 2 pejabat level struktural tertinggi tetap melaksanakan tugas di kantor agar penyelenggaraan pemerintah dan pelayanan kepada masyarakat tidak terhambat.

Lalu para pejabat pembina kepegawaian dari level kementerian hingga daerah diminta untuk mengatur sistem kerja yang akuntabel, selektif dan mampu bekerja sesuai dengan kriteria pekerjaan, domisili, peta penyebaran Covid-19, kondisi kesehatan pegawai, kondisi kesehatan keluarga, riwayat perjalanan ke luar negeri maupun interaksi pegawai dengan penderita Covid-19 dan efektivitas kerja.

Tjahjo pun memastikan kalau pemberian tunjangan bagi para ASN tetap berjalan. "Pemerintah tetap memberikan tunjangan kinerja bagi Aparatur Sipil Negara yang melaksanakan tugas kedinasan dengan bekerja di rumah atau tempat tinggalnya," kata Tjahjo.

Di saat yang sama, Tjahjo mengumumkan kalau kegiatan dan perjalanan dinas yang menghadiri banyak peserta baik lingkungan pusat dan daerah untuk ditunda.

Selain itu, penyelenggaraan rapat dilakukan sangat efektif sesuai skala prioritas dan urgensi dengan memanfaatkan teknologi komunikasi informasi atau media elektronik tersedia. "Apabila berdasarkan urgensi yang sangat tinggi harus diselenggarakan rapat atau kegiatan lainnya di kantor, agar memperhatikan jarak aman antar peserta rapat," tegas Tjahjo.

Tjahjo juga menyatakan pemerintah menunda perjalanan dinas ke luar negeri. Ia juga mengimbau agar para petugas yang melakukan perjalanan dinas ke luar negeri yang berhubungan dengan penderita Covid-19 agar segera menghubungi hotline Center Covid-19 di 119 ext 9 dan atau Halo Kemkes pada nomor 1500567.

Selain itu, ia meminta agar standar kebersihan instansi pemerintah mengikuti ketentuan Kementerian Kesehatan. Mantan Menteri Dalam Negeri ini juga meminta agar para pejabat tinggi untuk memonitor kesehatan bawahannya.

Baca juga artikel terkait KERJA DARI RUMAH atau tulisan lainnya dari Andrian Pratama Taher

tirto.id - Sosial budaya
Reporter: Andrian Pratama Taher
Penulis: Andrian Pratama Taher
Editor: Maya Saputri