Menuju konten utama

PN Jakut Tetap Lanjutkan Sidang Ahok, Kejagung Minta Ditunda

Terkait agenda pembacaan tuntutan sidang penistaan agama dengan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok, Pengadilan Negeri Jakarta Utara tetap melanjutkan jadwal pembacaan tuntutan tetap pada Selasa, 11 April 2017. Namun Jaksa Agung HM Prasetyo justru setuju menunda agenda pembacaan tuntutan Ahok.

PN Jakut Tetap Lanjutkan Sidang Ahok, Kejagung Minta Ditunda
Gubernur DKI Jakarta nonaktif Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok memasuki ruang sidang untuk menjalani sidang lanjutan kasus dugaan penistaan agama di PN Jakarta Utara, Auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta, Selasa (4/4). Sidang ke-17 tersebut beragendakan pemeriksaan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama. ANTARA FOTO/Gilang Praja.

tirto.id - Terkait agenda pembacaan tuntutan sidang penistaan agama dengan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok, Pengadilan Negeri Jakarta Utara tetap melanjutkan jadwal pembacaan tuntutan pada Selasa, 11 April 2017. Namun Jaksa Agung HM Prasetyo justru setuju menunda agenda pembacaan tuntutan Ahok.

Pengadilan Negeri Jakarta Utara menetapkan jadwal sidang Ahok dengan agenda pembacaan tuntutan tetap pada Selasa, 11 April 2017. Hal itu diungkapkan Humas Pengadilan Negeri Jakarta Utara Hasoloan Sianturi kepada Tirto, Jumat (7/4/2017).

"Tidak ada perubahan jadwal. Semua sudah diberitahukan kemarin saat persidangan terakhir terdakwa (Ahok). Agenda sidang tetap berjalan sesuai dengan mekanisme dan sistem peradilan yang sudah semestinya," kata Hasoloan.

Di sisi lain, Kejagung sepakat dengan permohonan Kapolda Metro Jaya Inspektur Jenderal M Iriawan kepada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara agar menunda sidang lanjutan terdakwa penodaan agama Ahok.

"Untuk itu saya bisa menerima dan membenarkan apa yang diharapkan dan diimbau pihak kepolisian supaya sidang itu bisa dijadwal ulang karena sudah mendekati masa-masa tenang untuk pelaksanaan Pilkada putaran 2," kata Jaksa Agung HM Prasetyo di Jakarta, Jumat (7/4/2017), seperti dikutip dari Antara.

Ia mengaku pihaknya sudah mendapatkan laporan dari Kejati DKI Jakarta adanya surat tembusan yang dibuat kapolda kepada Ketua PN Jakut serta majelis hakim perkara Ahok.

Dikatakan oleh Prasetyo, tampaknya Kapolda melihat ada dinamika yang patut diantisipasi. Demikian pula dengan pemeriksaan terhadap Sandiaga Uno dan Anis, dihentikan oleh Polda sampai Pilkada Putaran kedua, katanya.

"Tentunya kita tidak mengharapkan hal-hal yang tidak diinginkan," katanya.

Kendati demikian, Jaksa Agung sepakat untuk penundaan itu tidak bisa dilakukan di luar sidang. "Permintaan itu harus dilakukan persidangan," katanya.

Kapolda Metro Jaya Inspektur Jenderal Polisi M Iriawan menyarankan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara agar menunda sidang lanjutan terdakwa penodaan agama Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok menjelang pencoblosan Pilkada putaran kedua 2017.

"Surat itu merupakan surat biasa dan wajar apabila kepolisian mengirimkan surat berkaitan hal tersebut," kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Argo Yuwono di Jakarta, Kamis (6/4/2017).

Kombes Argo mengatakan surat saran untuk menunda sidang Ahok itu agar persiapan pelaksanaan pencoblosan berjalan aman dan tertib dari gangguan keamanan ketertiban masyarakat pada 19 April 2017.

Argo mengungkapkan pelaksanaan sidang lanjutan Ahok mendekati masa tenang Pilkada DKI Jakarta putaran kedua sehingga perlu langkah antisipasi potensi pengerahan massa.

Selain itu, Kapolda Metro Jaya juga memutuskan untuk menunda jadwal pemeriksaan terhadap pasangan calon lainnya Anies Baswedan dan Sandiaga Uno yang menjadi terlapor pada beberapa laporan masyarakat.

Baca juga artikel terkait SIDANG AHOK atau tulisan lainnya dari Maya Saputri

tirto.id - Hukum
Reporter: Dimeitry Marilyn
Penulis: Maya Saputri
Editor: Maya Saputri