Menuju konten utama

PN Demak Tolak Praperadilan Penyitaan SIM karena Telat Bayar Pajak

Hakim tunggal Pandu menilai penyitaan SIM C yang dilakukan termohon kepada pemohon sah menurut hukum.

PN Demak Tolak Praperadilan Penyitaan SIM karena Telat Bayar Pajak
Ilustrasi. Sejumlah pelanggar lalu lintas menjalani sidang tilang di Pengadilan Negeri (PN) Palu, Sulawesi Tengah, Jum'at (2/12). ANTARA FOTO/Mohamad Hamzah.

tirto.id - Pengadilan Negeri Demak, Jawa Tengah menolak gugatan praperadilan Ignatius Bambang Widjanarko warga Kabupaten Jepara yang ditilang oleh Satlantas Polres Demak pada 8 Maret 2018 karena menunggak pembayaran pajak kendaraan.

Dalam amar putusannya, hakim tunggal praperadilan Pandu Dewanto menyatakan menolak eksepsi yang diajukan termohon Bambang Widjanarko.

"Menolak permohonan pemohon dan membebankan biaya perkara kepada pemohon," kata Pandu Dewanto saat membacakan putusan di Pengadilan Negeri Demak, Senin (2/4/2018).

Hakim tunggal Pandu menilai penyitaan SIM C yang dilakukan termohon kepada pemohon sah menurut hukum.

Kuasa hukum pemohon Pangestu Ismuarga Wahyu menyatakan menerima putusan majelis hakim.

Gugatan praperadilan ini, lanjut dia, karena masyarakat merasa mengalami kebuntuan hukum dalam hal pelanggaran lalu lintas. Terkait tindak lanjut, kata dia, diserahkan kepada kliennya.

Bambang menambahkan putusan PN Demak memang tidak ada yang dimenangkan. Pasalnya, kata dia, permohonan eksepsi termohon juga ditolak oleh hakim.

Ia mengakui masih bisa melakukan upaya hukum lainnya, seperti gugatan perbuatan melawan hukum ke PN Demak.

"Hanya saja, saya belum bisa memutuskan apakah hal itu akan ditempuh atau tidak," ujarnya.

Kasatlantas Polres Demak AKP Christian Chrisye Lolowang mengaku senang dengan putusan PN Demak yang menolak gugatan praperadilan dari Ignatius Bambang Widjanarko.

"Masyarakat tentu tidak perlu kebingungan lagi karena mengetahui bahwa upaya polisi tidak sepihak, melainkan sesuai Undang-Undang," ujarnya.

Gugatan praperadilan tersebut, berawal dari operasi tertib lalu lintas di Alun-alun Demak pada 8 Maret 2018 dan Ignatius Bambang Widjanarko ikut terjaring karena pajak kendaraan telat hampir dua tahun yang diikuti penyitaan SIM C.

Penyitaan SIM C dan penilangan oleh Satlantas dinilai tidak benar, karena kaitannya perpajakan yang seharusnya dilakukan oleh Pejabat Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS).

Atas pertimbangan itu, maka yang bersangkutan mengajukan gugatan praperadilan ke PN Demak.

Sementara Satlantas Polres Demak menilai penilangan yang dilakukan sudah sesuai Pasal 288 Ayat 1 UU nomor 22/2009 tentang Lalu Lintas. Ditambah dengan pasal 70 UU nomor 2/2009 tentang pajak kendaraan bermotor.

Polisi bisa menahan salah satu dari SIM, STNK, kendaraan atau administrasi lainnya yang berkaitan dengan kendaraan pengendara.

Baca juga artikel terkait PAJAK KENDARAAN BERMOTOR

tirto.id - Hukum
Sumber: antara
Penulis: Dipna Videlia Putsanra
Editor: Dipna Videlia Putsanra