Menuju konten utama

Buat Lajur Khusus Roda Dua di Thamrin, Dishub: Melanggar, Tilang!

Pembuatan markah jalan itu dilakukan sebagai solusi alternatif menertibkan lalu-lintas di Medan Merdeka Barat-Thamrin.

Buat Lajur Khusus Roda Dua di Thamrin, Dishub: Melanggar, Tilang!
Pekerja mengecat rambu jalur kuning khusus sepeda motor di kawasan Medan Merdeka, Jakarta, Senin (15/1/2018). ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja

tirto.id - Pemprov DKI Jakarta membuat markah jalan khusus sepeda motor di sepanjang Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat. Kepala Dinas Perhubungan dan Transportasi (Dishubtrans) DKI Jakarta Andri Yansyah mengatakan, setelah pekerjaan itu selesai, para pengendara yang melalui jalan tersebut diwajibkan tertib dan menggunakan lajur kiri yang diberi warna kuning.

"Kita siapkan jalur supaya kita bisa patikan mana jalur kendaraan roda dua mana roda empat," ungkapnya saat ditemui di Kantor Dishubtrans, Jakarta Pusat, Jumat (19/1/2018).

Jika tidak menaati rambu jalan, lanjut dia, maka petugas Dirlantas Polda metro Jaya bakal langsung melakukan tilang kepada pengendara. "Tilang. Sesuai kesalahan, karena Sudirman-Thamrin kami sepakat jadikan kawasan tertib Lalin (Lalu-lintas)," kata dia.

Menurut Andri, pembuatan markah jalan itu dilakukan sebagai solusi alternatif menertibkan lalu-lintas Medan Merdeka Barat-Thamrin pasca diperbolehkannya sepeda motor melintasi kawasan tersebut.

Hal itu didasari oleh keputusan Mahkamah Agung (MA) bernomor 57P/HUM/2017 yang telah membatalkan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 195 Tahun 2014 Tentang Pembatasan Lalu Lintas Sepeda Motor yang dibuat di era kepemimpinan Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok.

Jika rambu-rambu jalur khusus sepeda motor itu tidak efektif dan tetap menyebabkan kesemrawutan, maka Dishubtrans bakal mengambil solusi lain, yakni pemberlakuan ganjil-genap bagi sepeda motor. "Jalurnya memang hanya karpet kuning dibatasi dengan markah jalan tidak putus-putus. kami lihat nih efektivitasnya sejauh mana," ujarnya.

Solusi ganjil-genap tersebut juga merupakan tawaran dari Dirlantas Polda Metro Jaya Halim Pangara sebelum Pergub pembatasan sepeda motor dicabut oleh Gubernur Jakarta Anies Baswedan.

"Jadi kami belum terapkan dulu. Kami evaluasi dan kaji dulu bisa enggak terapkan ganjil genap. Kalau seumpama ganjil genap masih juga bandel ya mohon maaf, kami lakukan tindakan tegas," imbuhnya.

Baca juga artikel terkait LALU LINTAS atau tulisan lainnya dari Hendra Friana

tirto.id - Hukum
Reporter: Hendra Friana
Penulis: Hendra Friana
Editor: Alexander Haryanto