tirto.id - Aplikasi investasi dan trading multi-aset pertama di Asia Tenggara, Pluang melalui mitra PT Bumi Santosa Cemerlang (BSC) resmi mendapatkan Surat Persetujuan Anggota Bursa (SPAB) dari PT Bursa Komoditi Nusantara (CFX) melalui surat bernomor SPAB-002/PFAK/BKN/04/2024. Pluang juga telah memperoleh Surat Persetujuan Anggota Kliring (SPAK) dari PT Kliring Komoditi Indonesia (KKI) yang tertuang dalam surat bernomor KKI/SPAK-002/IV/2024.
Dari 35 Calon Pedagang Fisik Aset Kripto (CPFAK) dan satu Non-CPFAK yang telah terdaftar di Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (BAPPEBTI), Pluang berhasil menjadi salah satu dari 4 crypto exchange dalam negeri pertama yang menerima persetujuan tersebut. Capain ini menjadi Langkah yang signifikan bagi Pluang untuk memperkuat ekosistem perdagangan aset kripto di Indonesia.
"Sebagai platform yang sudah dipercaya lebih dari 11 juta investor dan trader Indonesia, kami terus berupaya mematuhi segala regulasi pemerintah Indonesia untuk keamanan dan kemudahan investasi kripto," kata Co-Founder Pluang, Claudia Kolonas.
"Kami juga berkomitmen untuk terus menjaga kolaborasi dan sinergi dengan regulator seperti BAPPEBTI, bursa berjangka aset kripto CFX, dan kliring berjangka aset kripto KKI untuk menyediakan layanan perdagangan aset kripto yang aman, transparan, dan terpercaya," lanjut Claudia.
Tren Positif Investasi Aset Kripto
Mengutip dari laman CFX, Pluang menjadi salah satu dari empat platform investasi kripto yang secara kolektif turut menyumbang lebih dari 50% total trading volume transaksi aset kripto di Indonesia. Sementara itu, berdasarkan data dari BAPPEBTI, total transaksi kripto pada Januari hingga Februari 2024 menyentuh Rp55,26 triliun atau naik 113,05% dibandingkan periode yang sama tahun lalu sebesar Rp25,94 triliun.
"Per Maret 2024 lalu, jumlah nilai trading kripto di aplikasi Pluang dari awal tahun meningkat lebih dari dua kali lipat dibandingkan kuarter sebelumnya. Tren ini membuat kami semakin terpacu untuk terus meningkatkan layanan dan menjaga kepercayaan user-user kami," kata Claudia Kolonas.
Keberhasilan Pluang memperoleh SPAB dan SPAK tentu menjadi kabar gembira bagi para investor dan trader di Indonesia. Selain jadi bukti keseriusan pemerintah bekerja sama dengan exchange lokal dan mengawasi penyediaan layanan investasi aset kripto, hal itu merupakan langkah konkret Pluang untuk menjadi exchange terdepan di dalam negeri.
Pluang optimistis capaian tersebut dapat meningkatkan kepercayaan dan keamanan para pengguna aplikasi ini untuk bertransaksi. Dengan adanya berbagai berita positif, seperti peralihan fase bearish ke bullish hingga disetujuinya ETF Bitcoin, kepercayaan masyarakat Indonesia pada investasi asset kripto juga bakal meningkat.
Dalam kurun waktu satu tahun terakhir saja, Pluang berhasil mencatat peningkatan baik pada jumlah investor dan trader kripto maupun nilai transaksi kripto. Jumlah investor dan trader kripto kuarter 1 tahun ini bahkan mengalahkan jumlah user sepanjang 2023 dengan peningkatan nilai transaksi hingga 454%.
"Kami optimistis ke depannya adopsi aset kripto di Indonesia akan semakin meluas, apalagi dengan keseriusan para regulator untuk mengawasi platform penyedia investasi aset kripto seperti kami (Pluang)," terang Claudia.
"Kami juga percaya bahwa dengan disetujuinya Pluang menjadi anggota bursa dan kliring, tentunya dapat meningkatkan jaminan keamanan dan perlindungan hukum bagi para investor dan trader untuk berinvestasi maupun trading aset kripto di platform kami," dia menambahkan
Sementara itu, Gusti Kahari, Head of Public Policy Pluang menjelaskan, sebagai platform perdagangan aset kripto ternama di Indonesia, Pluang menawarkan akses investasi dan trading di lebih dari 250 pilihan koin kripto. "Kami menyediakan fitur-fitur pendukung untuk trading Kripto seperti Advanced Orders, Pocket, Recurring Buy, Pluang Academy, dan Web Trading," kata dia.
Persetujuan SPAB dan SPAK untuk Lindungi Investor Kripto
Proses mendapatkan SPAB dan SPAK ini menjadi salah satu langkah yang diwajibkan dan diatur melalui Peraturan BAPPEBTI No. 8 tahun 2021, yang telah diubah dengan Peraturan No. 13 tahun 2022. Peraturan ini mengharuskan CPFAK mengajukan surat permohonan persetujuan serta melengkapi persyaratan sebagai Pedagang Fisik Aset Kripto (PFAK) kepada BAPPEBTI.
BAPPEBTI meminta CPFAK (Calon Pedagang Fisik Aset Kripto) memperhatikan batas waktu menjadi PFAK dan segera memenuhi seluruh ketentuan yang dipersyaratkan. Batas waktu yang dimaksud adalah Juli 2024.
Di sisi lain, Pluang pun berusaha mendorong akses investasi lebih luas bagi masyarakat Indonesia, khususnya para investor ritel, untuk mencapai kemandirian ekonomi di masa depan. Pluang juga menekankan pentingnya literasi berinvestasi agar masyarakat memahami risiko akibat volatilitas pasar di perdagangan aset kripto dan pentingnya menggunakan platform yang resmi terdaftar di BAPPEBTI.