tirto.id - Ketua Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) di DPR, Jazuli Juwaini meminta pemerintah Indonesia mengefektifkan diplomasi, khususnya di bidang Hak Asasi Manusia (HAM), dengan Cina, terkait kebijakan Pemerintah Distrik Xinjiang yang melarang Muslim Uighur berpuasa selama bulan Ramadan.
"Fraksi PKS meminta Pemerintahan Jokowi [Joko Widodo] mengefektifkan diplomasi HAM kepada Pemerintah Cina, agar Cina menghentikan pelanggaran HAM terhadap Muslim Uighur," ujar Jazuli di Jakarta, Rabu (8/6/2016).
Jazuli optimistis Jokowi, yang dikenal dekat dengan pemerintah Cina, dapat melakukan diplomasi yang efektif, baik langsung maupun dengan menugaskan Menteri Luar Negeri Retno Marsudi dan Menteri Agama Lukman Hakim Saifudin.
"Sikap dan upaya aktif Pemerintah Indonesia penting bukan saja sebagai representasi negara mayoritas Muslim, tapi juga sebagai pelaksanaan amanat Pancasila dan Pembukaan UUD 1945 untuk ikut melaksanakan ketertiban dunia berdasarkan perdamaian abadi di atas penghormatan prinsip-prinsip hak asasi manusia," ujar Jazuli.
Pelarangan untuk melaksanakan kewajiban puasa Ramadan, menurut dia, adalah tindakan yang melanggar HAM sehingga seharusnya kebijakan tersebut dicabut.
"Tindakan Pemerintah yang melarang Muslim Uighur untuk berpuasa jelas melanggar hak asasi manusia. Untuk itu, kami mengimbau Pemerintah Cina agar memperkenankan Umat Islam menjalankan ibadahnya," lanjut Jazuli.
Dia mengatakan, Cina sebagai salah satu negara besar di dunia seharusnya tampil memberi contoh dalam mempromosikan penghormatan terhadap HAM terutama terkait dengan keyakinan beragama.
Menurut Anggota Komisi I DPR itu, di zaman modern dengan arus informasi yang demikian maju, tidak semestinya pelarangan-pelarangan beribadah masih dilakukan.
"Kebijakan yang begitu represif terhadap umat Islam, justru merugikan Cina sendiri karena dapat menimbulkan instabilitas dalam negeri dan juga protes dari negara-negara di dunia," ujarnya.
Untuk diketahui, Pemerintah Distrik Xinjiang mengeluarkan larangan terhadap anggota partai Islam, pegawai negeri sipil, pelajar dan guru untuk berpuasa selama bulan suci Ramadan, larangan itu sudah berlangsung beberapa tahun terakhir.
Penulis: Yantina Debora
Editor: Ign. L. Adhi Bhaskara