Menuju konten utama

PKB Tunjuk Muhaimin Iskandar sebagai Wakil Ketua DPR

PKB sepakat menunjuk Muhaimin Iskandar sebagai Wakil Ketua DPR. Muhaimin akan dilantik bersama Puan Maharani dari PDIP,  Sufmi Dasco Ahmad dari Partai Gerindra, Azis Syamsuddin dari Partai Golkar, dan Rahmat Gobel dari Partai NasDem.

PKB Tunjuk Muhaimin Iskandar sebagai Wakil Ketua DPR
Ketua Umum PKB Muhaimin. tirto.id/Adrian pratama taher

tirto.id - Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) sepakat menunjuk Ketua Umum PKB Muhaimin Iskandar alias Gus Ami sebagai Wakil Ketua DPR periode 2019-2024. Pria yang juga dikenal dengan panggilan Cak Imin itu akan dilantik bersama empat calon pimpinan DPR lainnya pada rapat paripurna, Selasa (1/10/2019) malam ini.

"Barusan kami selesai rapat dan surat sudah dikirim ke Sekjen ya, dari PKB dari rapat semua karena kami fraksi juga dipanggil memutuskan Gus Ami untuk menjadi bagian dari pimpinan DPR," ujar Ketua DPP PKB Cucun Ahmad Syamsurijal saat dihubungi, Selasa (1/10/2019).

Menurut Cucun, nama Cak Imin atau Gus Ami dipilih karena melihat pengalamannya selama dua periode menjadi Anggota DPR RI. Selain Cak Imin, Cucun mengaku ada nama lain, tapi Fraksi PKB sepakat menunjuk Cak Imin sebagai Wakil Ketua DPR RI dari PKB.

PKB, kata Cucun meyakini Cak Imin bisa bersinergi dengan empat pimpinan lainnya untuk membawa DPR lebih baik lagi.

"Tidak lama untuk beliau beradaptasi sudah tahu tugas dan fungsinya di DPR," kata Cucun.

Nantinya, Cak Imin akan dilantik bersama empat calon pimpinan DPR lainnya yang sudah diusulkan oleh empat partai. Mereka adalah Puan Maharani dari PDIP yang otomatis jadi Ketua DPR, Sufmi Dasco Ahmad dari Partai Gerindra, Azis Syamsuddin dari Partai Golkar, dan Rahmat Gobel dari Partai NasDem.

Sekitar 575 Anggota DPR RI terpilih periode 2019-2024 resmi menjabat sebagai legislator, Selasa (1/10/2019). Para wakil rakyat membacakan sumpah/janji anggota DPR dengan panduan Ketua Mahkamah Agung Hatta Ali.

Setelah pelantikan, Anggota DPR RI 2019-2024 pun menerima memori DPR periode 2014-2019 kepada pimpinan sementara DPR. Sesuai undang-undang , kelima partai dengan perolehan suara terbanyak berhak menjadi pimpinan DPR. Para kandidat akan dilantik, Selasa (1/10/2019) malam.

Baca juga artikel terkait PIMPINAN DPR atau tulisan lainnya dari Bayu Septianto

tirto.id - Politik
Reporter: Bayu Septianto
Penulis: Bayu Septianto
Editor: Andrian Pratama Taher