Menuju konten utama

PK Choel Mallarangeng Dikabulkan, Saut: Berarti Nasib Dia Bagus

Wakil Ketua KPK Saut Situmorang menyatakan keputusan MA mengabulkan PK yang diajukan oleh Choel Mallarangeng perlu dihormati. 

PK Choel Mallarangeng Dikabulkan, Saut: Berarti Nasib Dia Bagus
Wakil Pimpinan KPK Saut Situmorang memberikan keterangan kepada media terkait penetapan tersangka baru pada terduga kasus suap di gedung KPK, Jakarta, Rabu (31/1/2018). ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja

tirto.id - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Saut Situmorang sempat berkelakar saat dimintai tanggapan soal keputusan Mahkamah Agung (MA) mengabulkan Peninjauan Kembali (PK) terpidana korupsi proyek P3SON Hambalang, Andi Zulkarnaen Mallarangeng (Choel Mallarangeng).

"Berarti nasib dia bagus donk," kata Saut berkelakar ketika ditanya wartawan di kawasan Menteng, Jakarta, pada Selasa (19/3/2019).

Dengan pengabulan PK itu, hukuman Choel disunat dari 3,5 tahun penjara menjadi 3 tahun bui. Akan tetapi, Saut tidak menjawab spesifik saat ditanya apakah pengabulan PK Choel membuat upaya KPK menjerat adik mantan Menpora Andi Mallarangeng tersebut sia-sia.

"Hukum itu selama Anda bisa meyakinkan orang, sangat-sangat dinamis. Kalau ada perubahan dalam mengambil keputusan itu lah discourse seperti apa. Kalau memang upaya hukum yang lain atau apa itu nanti didiskusikan," kata Saut.

Indonesia Corruption Watch (ICW) mencatat sejauh ini sudah ada 26 orang narapidana korupsi yang mengajukan PK setelah Hakim Agung Artidjo Alkostar pensiun.

Menurut Saut, meski sebagian PK itu dikabulkan, keputusan hakim perlu dihormati. “Kita hargai putusannya makanya sabar, jangan marah, dendam," kata Saut.

Mahkamah Agung mengabulkan permohonan PK Choel Mallarangeng pada 14 Maret 2019. Juru bicara Mahkamah Agung Andi Samsan membenarkan putusan itu mengurangi hukuman choel 6 bulan.

"Tadinya dihukum 3 tahun 6 bulan oleh Pengadilan Tipikor sekarang putusan PK menjatuhkan pidana penjara selama 3 tahun," kata Andi.

Hakim mengabulkan permohonan PK Choel dengan mengacu pada Pasal 266 ayat (2) huruf b angka 4 KUHAP, yaitu memberikan putusan dengan menerapkan ketentuan pidana yang lebih ringan.

Andi Samsan mengatakan hukuman Choel dikurangi karena ia sudah mengembalikan seluruh uang haram yang telah diterimanya.

"Sehingga menurut majelis hakim, adalah beralasan dan sesuai rasa keadilan apabila pengembalian uang tersebut dipertimbangkan sebagai salah satu alasan meringankan pidana penjara," ujar dia.

Baca juga artikel terkait KORUPSI HAMBALANG atau tulisan lainnya dari Andrian Pratama Taher

tirto.id - Hukum
Reporter: Andrian Pratama Taher
Penulis: Andrian Pratama Taher
Editor: Addi M Idhom