Menuju konten utama

Pimpinan Samsung Divonis 5 Tahun Penjara Terkait Kasus Suap

Atas putusan itu, tim kuasa hukum pemimpin Samsung Group mengatakan akan mengajukan banding.

Pimpinan Samsung Divonis 5 Tahun Penjara Terkait Kasus Suap
Pemimpin Samsung Group Jay Y. Lee saat tiba di Seoul Central District Court di Seoul, Korea Selatan, 16 Februari 2017. (Shin Wong-soo/News1 via REUTERS)

tirto.id - Wakil Pemimpin Samsung Electronics Jay Y. Lee (49) divonis lima tahun penjara oleh Pengadilan Korea Selatan (Korsel) terkait dengan kasus suap yang melibatkan mantan presiden Park Geun-hye.

Pengadilan Distrik Seoul Pusat menyampaikan amar putusan Lee terkait dengan kasus suap hingga keterangan palsu dalam skandal yang memicu tumbangnya mantan presiden negara itu pada Maret lalu.

Meski Lee mengaku tidak bersalah, namun dirinya sudah berada dalam tahanan sejak Februari tahun ini

Atas putusan itu, tim kuasa hukum pemimpin Samsung Group mengatakan akan mengajukan banding.

"Kami yakin putusan akan dibatalkan (di pengadilan banding)," kata pengacara Song Wu-cheol dikutip dari Antara, Jumat (25/8/2017).

Pemimpin Samsung Group Jay Y. Lee sudah ditahan sejak Februari lalu terkait dugaan skandal korupsi yang juga melibatkan Presiden Korea Selatan Park Geun-hye.

Hal ini menjadi pukulan baru bagi perusahaan pembuat telepon pintar dan chip memori terbesar di dunia itu. Lee ditahan di dalam sel tunggal dengan satu meja dan satu televisi.

Lee merupakan tersangka dalam skandal penyalahgunaan pengaruh yang membuat parlemen Korea Selatan memakzulkan Presiden Park Geun-hye.

Baca juga: Pemimpin Samsung Ditahan Terkait Kasus Korupsi Presiden

Baca juga artikel terkait SAMSUNG atau tulisan lainnya dari Alexander Haryanto

tirto.id - Hukum
Reporter: Alexander Haryanto
Penulis: Alexander Haryanto
Editor: Alexander Haryanto