Menuju konten utama

Pimpinan Polri Restui Kapolda Jabar Jadi Ketua Dewan GMBI

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Pol Rikwanto mengklarifikasi terkait polemik Kapolda Jawa Barat Irjen Anton Charliyan yang menjabat Ketua Dewan Pembina Gerakan Masyarakat Bawah Indonesia (GMBI) ternyata telah mendapat persetujuan pimpinan Polri.

Pimpinan Polri Restui Kapolda Jabar Jadi Ketua Dewan GMBI
Kapolda Jabar Irjen Pol Anton Charliyan (kiri) bersalaman dengan mahasiswa saat Pendidikan Bela Negara (PBN) dihalaman Kampus Universitas Negeri Siliwangi (Unsil) Kota Tasikmalaya, Jawa Barat, Senin (9/1). ANTARA FOTO/Adeng Bustomi.

tirto.id - Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Pol Rikwanto mengklarifikasi terkait polemik Kapolda Jawa Barat Irjen Anton Charliyan yang menjabat Ketua Dewan Pembina Gerakan Masyarakat Bawah Indonesia (GMBI) ternyata telah mendapat persetujuan pimpinan Polri.

“Selama itu dilaporkan dan ada restu dari pimpinan,” ujar Rikwanto.

Menurut Anton, hal ini (anggota Polri yang menjadi pengurus ormas) dianggap tidak menyalahi Peraturan Kapolri Nomor 14 Tahun 2011, tepatnya Pasal 16 poin (d) yang berbunyi "Setiap anggota Polri dilarang menjadi pengurus dan atau anggota LSM dan ormas tanpa persetujuan dari pimpinan Polri", seperti dikutip dari Antara.

Terkait polemik etis tidaknya Kapolda Jabar yang juga menjadi pimpinan ormas ini akan menjadi bahan agenda rapat antara Komisi III DPR dengan Polri.

"Yang jelas Komisi III pasti akan melakukan rapat kerja dengan Polri dan ini juga akan dipertanyakan," kata Wakil Ketua DPR RI Agus Hermanto, di Gedung DPR RI, Jakarta, Selasa (17/1/2017), seperti dikutip dari Antara.

Ia mengatakan, dalam rapat itu semua fraksi dapat menyampaikan komentar dan koreksinya terhadap permasalahan beberapa hari terakhir.

"Polri tentu sudah ada juklat, jukni dan SOP, kita pun harus memberikan kesempatan kepada Polri untuk fokus pada masalah ini. Tentu kita serahkan sepenuhnya kepada Polri karena kita tentunya boleh mengawasi dan bisa melaksanakan rapat kerja dengan Polri, namun semua keputusannya ada di Polri karena itu keputusan intern Polri," demikian Agus Hermanto.

Seperti diberitakan, GMBI selama ini diketahui kerap melakukan sejumlah aksi. Arsip berbagai media massa menyimpan aksi-aksi GMBI dalam berbagai bidang, dari kegiatan sosial sampai bentrokan. Nama GMBI mencuat saat melaporkan majalah Tempo dalam kasus "rekening gendut" anggota Polri pada Maret 2015 silam.

Dari 20 orang yang diamankan terkait kasus perusakan markas organisasi masyarakat Gerakan Masyarakat Bawah Indonesia (GMBI) di Kecamatan Ciampea pada Jumat dinihari (13/1/2017), Kepolisian Resor (Polres) Kabupaten Bogor telah menetapkan 12 diantaranya sebagai tersangka. Lima di antaranya masih berstatus di bawah umur. Mereka dikenai Pasal 170 KUHP tentang perusakan dan Pasal 187 KUHP terkait pembakaran.

Terkait pelaku yang berstatus di bawah umur ini, Polri akan menempuh jalur diversi, yakni pengalihan penyelesaian perkara anak dari proses peradilan pidana ke proses di luar peradilan pidana. Pelaku yang masih anak-anak tersebut akan diberi pembinaan, agar menghilangkan budaya kekerasan yang dilakukan sejak dini.

Baca juga artikel terkait FPI VS GMBI atau tulisan lainnya dari Maya Saputri

tirto.id - Hukum
Reporter: Maya Saputri
Penulis: Maya Saputri
Editor: Maya Saputri