Menuju konten utama

Pimpinan MUI Sebut Aksi Persekusi Tak Sesuai Ajaran Agama

Wakil Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia Zainut Tauhid Saadi mengatakan aksi persekusi bertentangan dengan hukum negara dan ajaran agama.

Pimpinan MUI Sebut Aksi Persekusi Tak Sesuai Ajaran Agama
(Ilustrasi) Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Raden Prabowo Argo Yuwono (tengah) memberikan keterangan kepada wartawan saat rilis penangkapan pelaku aksi persekusi di Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (2/6/2017). ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga.

tirto.id - Wakil Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia Zainut Tauhid Saadi mengatakan aksi persekusi, yakni tindakan pemburuan secara sewenang-wenang terhadap seorang atau sejumlah warga untuk disakiti atau dipersulit hak-haknya, bertentangan dengan hukum negara dan ajaran agama.

"Tindakan persekusi yang dilakukan dengan cara tidak manusiawi, menimbulkan penderitaan baik fisik maupun psikis terhadap orang lain adalah bertentangan dengan hukum dan tidak dibenarkan oleh agama," kata Zainut di Jakarta pada Jumat (2/6/2017) seperti dikutip Antara.

Dia mengatakan persekusi tidak boleh dilakukan oleh kelompok masyarakat manapun. Penertiban ujaran kebencian di media sosial, menurut dia, harus dilakukan oleh aparat hukum dan bukan massa.

Menurut Zainut, aksi persekusi termasuk reaksi kemarahan atas unggahan warganet di media sosial yang dianggap mengandung muatan ujaran kebencian, fitnah dan atau penghinaan terhadap seseorang atau kelompok.

Zainut mengatakan MUI menyerukan semua kelompok masyarakat menghentikan aksi persekusi. MUI menyarankan semua pihak, termasuk kelompok masyarakat yang ingin melaksanakan tugas dakwah, tidak melakukan kegiatannya dengan melanggar hukum.

Dia menambahkan, MUI meminta aparat penegak hukum bertindak cepat menindak para pelaku persekusi yang terbukti telah melanggar hukum.

Sebaliknya, MUI juga mengimbau kepada masyarakat luas untuk memanfaatkan media sosial dengan cara yang lebih bertanggung jawab, menghidari ujaran kebencian, fitnah dan merendahkan pihak lain.

"Bermuamalah di media sosial sebagai bagian dari pelaksanaan hak berekspresi warga negara harus dilandasi dengan nilai-nilai etika, akhlak mulia, norma susila dan agama," kata Zainut.

Zainut beralasan materi unggahan di media sosial tidak akan menimbulkan kemarahan pihak lain, yang dapat memicu konflik dan disintegrasi sosial, apabila disampaikan secara baik dan menghormati pihak lain.

Belakangan aksi persekusi terhadap warganet pengguna media sosial marak dilakukan oleh kelompok massa, yang sebagian diduga anggota Front Pembela Islam (FPI), di berbagai daerah. Sebabnya, sebagian korban persekusi itu mengunggah pesan di akun media sosialnya yang menyinggung Rizieq Shihab, tokoh FPI.

Korbannya memiliki latar belakang beragam, mulai dokter, pengusaha, hingga anak-anak. Salah satu korban di Jakarta, yakni PMA (15) malah menjadi sasaran aksi kekerasan dan intimidasi sejumlah pria dewasa akibat mengunggah kalimat yang menyinggung Rizieq Shihab. Dua terduga pelaku persekusi terhadap anak-anak itu telah ditangkap oleh Polda Metro Jaya.

Baca juga artikel terkait PERSEKUSI atau tulisan lainnya dari Addi M Idhom

tirto.id - Sosial budaya
Reporter: antara
Penulis: Addi M Idhom
Editor: Addi M Idhom