Menuju konten utama

Pimpinan DPR Bantah Tekan Auditor BPK Agar Dapat Status WTP

Informasi mengenai adanya tekanan dari pimpinan DPR terhadap auditor BPK agar mendapatkan status WTP dibantah para petinggi parlemen.

Pimpinan DPR Bantah Tekan Auditor BPK Agar Dapat Status WTP
Anggota VII Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Eddy Mulyadi Soepardi memberikan kesaksian untuk terdakwa kasus suap auditor BPK terkait pemberian opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) Sugito pada sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (27/9/2017). ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja.

tirto.id - Wakil Ketua DPR Agus Hermanto membantah bahwa pimpinan parlemen pernah menekan auditor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI agar laporan keuangan DPR RI memperoleh status Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).

"Saya tidak pernah melakukan hal-hal seperti itu dan tidak ada penekanan terhadap BPK," kata Agus di Gedung Nusantara III, DPR RI Jakarta, pada Kamis (28/9/2017) seperti dikutip Antara.

Informasi mengenai hal itu terungkap saat Jaksa KPK membacakan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) anggota VII BPK Eddy Mulyadi Soepardi yang menjadi saksi persidangan kasus suap dengan terdakwa 2 mantan pejabat Kementerian Desa PDTT.

Kedua terdakwa itu ialah mantan Irjen Kemendes PDTT Sugito dan Kabag Tata Usaha dan Keuangan Irjen Kemendes PDTT Jarot Budi Prabowo. Mereka didakwa memberikan suap ke auditor BPK demi memperoleh status WTP.

Dalam BAP tersebut, Eddy Mulyadi menyatakan DPR RI menerima penilaian opini WTP agar Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah dan Ade Komaruddin, yang saat itu masih menjabat Ketua DPR, tidak marah.

Meskipun membantah, Agus mengaku dugaan penekanan itu akan dibahas dalam rapat antara Pimpinan DPR dan Kesekjenan DPR untuk memastikan kebenarannya.

Namun, Agus meyakini selama ini tidak ada penekanan kepada BPK dari pimpinan DPR. Dia sendiri sebagai salah satu Wakil Ketua DPR mengklaim mengetahui secara pasti setiap kebijakan yang diambil oleh pimpinan parlemen.

"Kami tidak ada permasalahan apa-apa dan kami yakin persis bahwa Pimpinan DPR tidak ada yang menekan," ujar Agus.

Dalam siaran pers tertulisnya, Wakil Ketua DPR RI Fahri Hamzah juga membantah isi BAP Eddy Mulyadi. Fahri menuding KPK memanfaatkan hasil pemeriksaan terhadap auditor VII BPK untuk membully dirinya sebagai salah satu pejabat tinggi di Indonesia.

Dia juga beralasan isi BAP kesaksian Eddy Mulyadi, mengenai dugaan penekanan dari pimpinan DPR terkait pemberian status WTP, tidak relevan menjadi materi persidangan. Sebab, informasi itu bukan termasuk masalah yang berkaitan dengan pokok perkara kasus suap yang melibatkan dua pejabat Kemendes PDTT.

Baca juga artikel terkait KASUS SUAP BPK

tirto.id - Hukum
Sumber: antara
Penulis: Addi M Idhom
Editor: Addi M Idhom